BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 07:09 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Senin, 10 Agt 2026 21:16 WIB

Pengakuan Prajurit TNI Terkait Penggunaan Sabu untuk Menurunkan Berat Badan Sebelum Tes Diklapa

10 Agt 2026, 21:16 WIB 55x dibaca 3 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
G
Galih Lingga Pradipta 55x dibaca · 3 menit baca
Kapten Laut I Made Surya dihadirkan sebagai saksi (berbaju biru) secara daring ketika sidang perkara Mayor Laut Faisal Mulia bergulir di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Senin (10/8/2026).(KOMPAS.com/GOKLAS WISELY )
Kapten Laut I Made Surya dihadirkan sebagai saksi (berbaju biru) secara daring ketika sidang perkara Mayor Laut Faisal Mulia bergulir di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Senin (10/8/2026).(KOMPAS.com/GOKLAS WISELY )

MEDAN - Kapten Laut I Made Surya menceritakan bagaimana ia mulai menggunakan narkotika jenis sabu bersama Mayor Laut Faisal Mulia. Menurut Faisal, sabu dapat membantu mereka menurunkan berat badan agar dapat lulus dalam tes Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa). Kesaksian Surya disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat Faisal di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Surya menjelaskan bahwa ia dan Faisal mulai mengenal sabu saat bertugas di Lanudal Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada November 2024. Awalnya, Surya menolak untuk mencoba sabu karena tidak tahu cara penggunaannya. Namun, Faisal membawanya ke rumah dan mereka membeli sabu. Di sana, Faisal menyiapkan peralatan yang diperlukan untuk mengonsumsi narkotika tersebut. “Kami disuapin, seperti ini caranya menghisapnya karena kami tak bisa menggunakan alatnya,” ungkap Surya dalam persidangan.

Alasan Mengonsumsi Sabu

Surya menyatakan bahwa salah satu alasan ia akhirnya mau mencoba sabu adalah karena Faisal menjelaskan bahwa narkotika tersebut dapat membantu menurunkan berat badan. Keduanya merasa memiliki berat badan berlebih dan sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti tes Diklapa yang dijadwalkan pada awal 2025. “Terdakwa menyampaikan kalau memakai ini (sabu) bisa turun berat badan. Karena waktu itu mempersiapkan Diklapa,” tambahnya.

Efek Penggunaan Sabu

Setelah itu, Surya mulai rutin mengonsumsi sabu, biasanya dua kali dalam sebulan di rumah Faisal. Ia merasakan berbagai efek dari penggunaan sabu, termasuk berkurangnya nafsu makan. “Terasa kesemutan, seperti ngefly gitu. Engga ngantuk dan jadi gak nafsu makan. Kami turun 20 kg waktu itu,” jelasnya.

Menjelang pelaksanaan tes Diklapa, Surya sempat berhenti menggunakan sabu. Namun, setelah gagal dalam tes tersebut, Faisal kembali menggunakan sabu pada Maret 2025. Ketika Faisal dipindahkan ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Juli 2025, Surya mengaku masih mengonsumsi sabu dan bahkan membeli dari Faisal sebanyak tiga kali. Sabu yang dibeli dikirim dari Tanjung Pinang ke Surabaya menggunakan pesawat TNI. “Seingat kami, ketika terdakwa di Tanjung Pinang, kami beli tiga kali,” kata Surya.

Surya juga mengungkapkan bahwa pengiriman sabu dilakukan melalui paket yang diambil oleh prajurit lain di Lanudal Juanda sebelum diserahkan kepadanya. Namun, prajurit yang menjadi saksi dalam persidangan mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut.

Kasus Faisal Terungkap

Mayor Laut Faisal Mulia didakwa dalam kasus peredaran narkoba. Perkara ini terungkap pada November 2025, di mana Faisal didakwa mengedarkan sabu dengan total barang bukti mencapai 9,83 gram. Kasus ini bermula ketika Faisal masih menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan di Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau. Pada 23 November 2025, Faisal membeli sabu seberat 8 gram dari seseorang seharga Rp 7,5 juta, yang kemudian dibawa ke Tanjung Pinang.

Pada 24 November 2025, Faisal mencari informasi mengenai penerbangan pesawat CN 235 yang dijadwalkan berangkat pada 26 November 2025. Ia mengemas sabu menjadi 14 paket, di mana 12 paket dikemas dalam kemasan makanan ringan dan dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL. Kotak tersebut diserahkan kepada co-pilot pesawat. Namun, saat Faisal melakukan merplug, aksinya terungkap dan ia diamankan bersama 12 paket sabu yang akan dikirim menggunakan pesawat TNI AL. Penggeledahan di rumah Faisal juga menemukan dua paket sabu lainnya serta peralatan untuk mengonsumsi narkotika.

Total berat sabu dari 14 paket tersebut mencapai 9,83 gram. Faisal didakwa berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 Jo Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU yang sama.