BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 07:08 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Sabtu, 08 Agt 2026 08:55 WIB

Penggeledahan Besar-Besaran KPK di Bengkulu, Temukan Uang Tunai Rp 4 Miliar

08 Agt 2026, 08:55 WIB 51x dibaca 3 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
H
Hana Salsabila Zaid 51x dibaca · 3 menit baca
Tim KPK geledah rumah mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, Rabu (5/8/2026)(Firmansyah/KOMPAS.com)
Tim KPK geledah rumah mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, Rabu (5/8/2026)(Firmansyah/KOMPAS.com)

BENGKULU – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan secara maraton di beberapa rumah pejabat Pemerintah Kota Bengkulu. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga tersebut.

Penggeledahan ini mencakup kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, serta Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni. Pada Jumat malam, 24 Juli 2026, penggeledahan dimulai di rumah Noprisman yang terletak di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, sekitar pukul 22.30 WIB, dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Temuan Uang Tunai yang Signifikan

Selama penggeledahan, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Frangky Sirait, terlihat hadir di lokasi sekitar pukul 23.45 WIB dengan membawa alat hitung uang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berlangsung dan menepis rumor mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang beredar di masyarakat. “Tidak benar,” tegas Budi pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Budi menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengamankan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar dari kediaman Kadis PUPR. “Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu,” ungkapnya pada Minggu, 26 Juli 2026. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan pada Juli 2026, sebagai pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Proses Penggeledahan Berlanjut

Selanjutnya, pada Rabu malam, 5 Agustus 2026, penggeledahan dilanjutkan di rumah mantan Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, di Kelurahan Cempaka Permai. Kegiatan ini dimulai pukul 22.00 WIB dan berlangsung selama dua setengah jam hingga Kamis dini hari. Ketua RW setempat, Sugeng Suharto, menyatakan bahwa Arif Gunadi dan istrinya hadir saat penggeledahan berlangsung. “Iya tadi, bapak sama ibunya ada. Memang dari KPK tadi,” kata Sugeng.

Penyidik memeriksa beberapa ruangan dan brankas di rumah tersebut, dan berhasil mengamankan sejumlah uang tunai. Setelah pemeriksaan, tim KPK keluar dengan membawa empat koper berwarna hitam. Sugeng menambahkan, “Ada beberapa koper. Tidak ada uang yang diamankan, hanya berkas saja.” Arif Gunadi memiliki latar belakang sebagai birokrat yang pernah menjabat di berbagai posisi sebelum dilantik sebagai Pj Wali Kota pada 24 September 2023.

Menanggapi penggeledahan ini, Budi Prasetyo menyatakan bahwa tindakan tersebut terkait dengan penyidikan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di wilayah tersebut. “Sehingga dalam proses penggeledahan tentunya penyidik mencari alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara di wilayah Kota Bengkulu ini,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Penggeledahan terakhir dilakukan di rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni, pada Jumat, 7 Agustus 2026. Penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB dan keluar sekitar pukul 20.12 WIB, setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. Seorang warga setempat mengonfirmasi bahwa rumah tersebut dihuni oleh Syofyan dan keluarganya. “Tadi sempat saya tanya juga, kata mereka dari KPK,” ungkap tetangga Syofyan.

Sampai saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini dan masih terus mengumpulkan alat bukti dari lokasi-lokasi yang telah digeledah di Kota Bengkulu.