BLORA, Jawa Tengah - Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Selasa (14/7/2026), aparat kepolisian berhasil mengamankan dua truk yang berisi total 984 tabung gas elpiji dengan berbagai ukuran, termasuk 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Penggerebekan berlangsung di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, tindakan tersebut berawal dari laporan yang diterima melalui nomor darurat 110 sekitar pukul 04.00 WIB mengenai adanya kegiatan pengoplosan gas elpiji bersubsidi. "Selanjutnya Unit 3 Sat Reskrim bersama tim Resmob berangkat ke TKP untuk memastikan adanya laporan tersebut," jelasnya dalam keterangan resmi pada Rabu (15/7/2026).
Temuan di Lokasi Penggerebekan
Setibanya di lokasi, polisi menemukan sejumlah tabung gas elpiji dengan berbagai ukuran serta perlengkapan yang digunakan untuk pengoplosan. Selain itu, truk yang digunakan untuk mengangkut gas elpiji juga berhasil diamankan.
Dalam penggerebekan ini, beberapa orang juga ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Selanjutnya, mereka diamankan dan dibawa ke Polres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Rincian Barang Bukti yang Ditemukan
Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian: dua unit truk berwarna kuning, 806 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 18 tabung kosong ukuran 3 kilogram, 145 tabung ukuran 12 kilogram, dan 15 tabung ukuran 50 kilogram. Selain itu, juga ditemukan 14 selang regulator warna hitam dan putih yang digunakan untuk memindahkan gas, 99 tutup segel tabung ukuran 12 kilogram berwarna oranye, serta beberapa segel tabung dari berbagai daerah.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam mengenai jaringan pengoplosan gas elpiji ini dan memastikan bahwa praktik ilegal tersebut dapat dihentikan.