BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 09:09 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Selasa, 21 Jul 2026 19:06 WIB

Peningkatan Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Gianyar, Rata-rata 756 Kasus per Bulan

21 Jul 2026, 19:06 WIB 86x dibaca 2 menit baca denpasar.kompas.com denpasar.kompas.com
R
Rizky Ananta 86x dibaca · 2 menit baca
Peningkatan Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Gianyar, Rata-rata 756 Kasus per Bulan
denpasar.kompas.com

GIANYAR - Kabupaten Gianyar di Bali mencatat peningkatan jumlah kasus gigitan hewan penular rabies yang cukup signifikan. Dari bulan Januari hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 4.545 kasus gigitan, yang berarti rata-rata mencapai 756 kasus per bulan. Data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar menunjukkan bahwa angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata bulanan pada tahun 2025 yang mencapai 701 kasus dari total 8.413 kasus sepanjang tahun. Pada tahun 2024, jumlah kasus yang tercatat adalah 7.654, dengan rata-rata 638 kasus per bulan.

Kesadaran Masyarakat Meningkat

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Ni Nyoman Ariyuni, menyatakan bahwa tingginya angka gigitan menunjukkan bahwa kejadian tersebut masih sering terjadi. Namun, ia juga mencatat bahwa masyarakat kini semakin sadar untuk segera mencari perawatan di fasilitas kesehatan setelah mengalami gigitan. "Hal ini menandakan bahwa kejadian gigitan masih terjadi, dan masyarakat berupaya datang ke puskesmas untuk memperoleh pelayanan kesehatan bila mengalami gigitan," ujarnya pada Selasa (21/7/2026).

Upaya Pemkab dalam Menangani Kasus Rabies

Untuk mengatasi tingginya jumlah kasus gigitan hewan penular rabies, Pemerintah Kabupaten Gianyar berupaya mengoptimalkan pelayanan Rabies Center yang terdapat di 13 UPTD Puskesmas dan RSU Payangan. Pelayanan ini mencakup edukasi, penanganan awal luka dengan mencuci menggunakan sabun atau deterjen di bawah air mengalir selama 10-15 menit, perawatan luka, serta pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) sesuai dengan indikasi medis. Dalam APBD 2026, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 600 juta untuk pengadaan Vaksin Anti Rabies dan Rp 166.735.225 untuk Serum Anti Rabies (SAR).

Selain itu, tenaga kesehatan juga melakukan surveilans untuk mendeteksi dini kasus rabies, termasuk memastikan bahwa semua korban gigitan dari hewan yang terindikasi positif rabies mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan. Ariyuni menjelaskan bahwa tidak semua korban gigitan hewan penular rabies langsung diberikan VAR. Gigitan yang dianggap terprovokasi, seperti dari anjing yang sedang beranak atau ekornya terinjak, biasanya hanya dipantau dengan konseling dari petugas kesehatan. "VAR diberikan apabila hewan yang menggigit merupakan anjing liar yang tidak dapat dipantau, mati setelah menggigit, atau hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan hewan tersebut positif rabies," terangnya.

Dia juga mengingatkan bahwa rabies adalah penyakit yang disebabkan oleh virus yang dapat menular melalui gigitan atau cakaran hewan yang terinfeksi. Virus ini menyerang otak dan sistem saraf, dan dapat berakibat fatal jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin memvaksin hewan peliharaan, tidak melepasliarkan hewan, serta segera mengunjungi puskesmas atau RSU Payangan jika mengalami gigitan dari anjing, kucing, atau kera, meskipun luka yang ditimbulkan tampak ringan.