Legalitas usaha serta sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan yang mendesak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas akses pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang kemitraan dan pembiayaan. Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM di desa yang belum memiliki dokumen penting tersebut akibat kurangnya informasi dan pendampingan.
Workshop untuk Meningkatkan Pengetahuan UMKM
Menanggapi situasi ini, tim Pengabdian kepada Masyarakat dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyelenggarakan workshop mengenai legalitas usaha dan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dan Kelompok Wanita Tani (KWT) di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Ketua Tim Pengabdian Untirta, Vega Yoesepa Pamela, menyatakan bahwa banyak pelaku UMKM yang telah menciptakan produk inovatif, namun belum didukung oleh legalitas usaha yang memadai.
“Peningkatan pengetahuan mengenai legalitas merupakan langkah awal yang strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses terhadap pembiayaan dan kemitraan, serta mempersiapkan UMKM agar mampu bersaing dan berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan pada Senin (13/7/2026).
Pentingnya Dokumen Legalitas bagi UMKM
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pendampingan tentang pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Vega menjelaskan bahwa dokumen-dokumen ini menjadi fondasi penting bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi syarat untuk memasuki pasar yang lebih luas. Ia juga menambahkan bahwa kurangnya pemahaman tentang prosedur perizinan menjadi salah satu alasan mengapa pelaku usaha menunda pengurusan legalitas.
Antusiasme peserta terlihat dari tingginya interaksi selama sesi diskusi, terutama mengenai kendala teknis dalam pengurusan dokumen. Evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman peserta, dengan nilai rata-rata naik dari 45,3 persen sebelum pelatihan menjadi 93 persen setelah kegiatan.
Salah satu peserta, Sunaiah, mengungkapkan bahwa pelatihan ini memberikan wawasan mengenai pentingnya legalitas dalam pengembangan usaha. “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami. Sekarang saya jadi lebih memahami mengapa legalitas usaha itu penting dan apa manfaatnya bagi perkembangan usaha yang kami jalankan. Materinya juga disampaikan dengan jelas,” ujarnya.
Program ini merupakan bagian dari hibah Pengabdian kepada Masyarakat dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun Pendanaan 2026. Dengan adanya pendampingan ini, Untirta berharap semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas usaha dan sertifikasi halal sehingga dapat meningkatkan daya saing dan memperluas akses ke pasar formal.