Aktivitas pariwisata di Gunung Bromo dihentikan untuk sementara waktu karena kebakaran hutan dan lahan yang semakin meluas di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Penutupan total kawasan wisata ini mulai berlaku sejak Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 22.00 WIB. Pengelola belum menetapkan kapan kawasan tersebut akan dibuka kembali, menunggu kondisi dinyatakan aman bagi wisatawan.
Dalam rangka memberikan layanan kepada wisatawan yang terdampak, Balai Besar TNBTS menawarkan dua opsi kompensasi, yaitu penjadwalan ulang (reschedule) dan pengembalian dana (refund) tiket masuk. Kebijakan ini berlaku untuk pengunjung yang telah melakukan pendaftaran online dan pembelian tiket untuk periode kunjungan 9 hingga 11 Agustus 2026, serta bagi mereka yang memiliki tiket hingga kawasan wisata Gunung Bromo dibuka kembali.
Prosedur Pengajuan Refund dan Reschedule
Melalui pengumuman resmi di akun Instagram Balai Besar TNBTS, pihak pengelola mengimbau para wisatawan untuk segera memilih salah satu opsi penanganan tiket dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Bagi wisatawan yang memilih opsi reschedule, mereka dapat memindahkan tanggal kunjungan hingga 31 Desember 2026. Sedangkan untuk pengunjung yang memilih refund, seluruh dana tiket akan dikembalikan secara penuh ke rekening yang digunakan saat pembelian. Batas akhir pengajuan untuk kedua opsi ini adalah 31 Agustus 2026.
Pengunjung yang tidak mengajukan permohonan hingga batas waktu tersebut akan dianggap gugur dan tidak dapat memproses pengembalian dana atau perubahan jadwal. "Waktu pemrosesan refund 3 sampai 14 hari kerja, setelah data terverifikasi," tulis pihak pengelola dalam akun Instagram resmi mereka.
Tata Cara Pengajuan Refund dan Reschedule Secara Online
Bagi wisatawan yang ingin mengajukan reschedule atau refund tiket, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Akses akun Instagram resmi Balai Besar TNBTS di @bbtnbromotenggersemeru.
- Klik tautan layanan resmi yang terdapat pada bio profil Instagram atau kunjungi laman https://bbtnbts.taplink.id.
- Pilih menu Reschedule atau Refund yang ada di bagian bawah halaman web.
- Isi formulir pengajuan dengan lengkap sesuai data pemesanan tiket awal.
- Unggah bukti pemesanan tiket (booking code) dan bukti pembayaran yang sah.
- Tunggu proses verifikasi data oleh tim administrasi Balai Besar TNBTS.
Setelah verifikasi berhasil, wisatawan akan menerima notifikasi konfirmasi melalui pesan WhatsApp atau email. Untuk proses pengembalian dana, uang tiket akan ditransfer kembali dalam waktu 3 hingga 14 hari kerja setelah verifikasi disetujui.
Mengingat batas akhir pengajuan reschedule dan refund adalah 31 Agustus 2026, calon pengunjung diimbau untuk segera mengurus opsi kompensasi tiket. Informasi terkini mengenai pembukaan kembali jalur wisata Bromo dapat dipantau melalui saluran resmi Balai Besar TNBTS.