BANDUNG - Pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung resmi menyegel sebuah videotron yang berada di atas bangunan padel di perempatan Jalan Cihapit dan Jalan RE Martadinata. Proses penyegelan ini terlihat dari stiker segel yang ditempelkan pada videotron serta garis kuning yang menutupi area tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, videotron tersebut diduga memiliki hubungan dengan kasus penebangan sepuluh pohon yang mengundang kemarahan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada 31 Juli 2026. "Berdasarkan BAP, penebang pohon ini memang ada kaitannya dan beralasan dengan adanya videotron ini," ungkap Bambang saat ditemui di Jalan Cihapit.
Penebangan Pohon dan Alasan di Baliknya
Bambang menambahkan bahwa penebangan sepuluh pohon tersebut terjadi karena pohon-pohon itu menghalangi pandangan serta visibilitas dari videotron yang kini telah disegel. "Betul, betul, alasannya seperti itu. Akhirnya ditebang oleh, bukan pengelola padel, tapi sub-kontraktor yang mendapatkan pekerjaan untuk pembuatan taman di kawasan lapangan padel," jelasnya.
Masalah Izin Reklame
Selain diduga berkaitan dengan penebangan pohon, Bambang juga menginformasikan bahwa videotron tersebut disegel karena izin reklame yang belum dipenuhi. "Videotron ini disegel memang belum berizin. Izin Penerbitan Reklame (IPR)-nya belum keluar. Kenapa harus kami segel, karena ini merupakan tindak lanjut dari penebangan sepuluh pohon yang berada di Jalan RE Martadinata ini," tuturnya.
Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penebangan pohon tersebut, Bambang tidak memberikan rincian lebih lanjut. Ia hanya menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan dan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. "Nanti itu adalah ranahnya nanti, kebetulan ini ada pengawas lingkungan hidup, nanti akan lebih dikembangkan di sana," tambahnya.