BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 08:11 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Minggu, 02 Agt 2026 20:20 WIB

Penyelidikan Penebangan Pohon di Cihapit Bandung Berlanjut, Pemberi Perintah Masih Dicari

02 Agt 2026, 20:20 WIB 55x dibaca 2 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
Z
Zahra Asma Nabila 55x dibaca · 2 menit baca
Penyelidikan Penebangan Pohon di Cihapit Bandung Berlanjut, Pemberi Perintah Masih Dicari
regional.kompas.com

BANDUNG - Penyelidikan kasus penebangan pohon di perempatan Jalan Cihapit dan Jalan RE Martadinata oleh Satpol PP Kota Bandung kini memasuki tahap baru. Pihak berwenang akan memeriksa pemilik lapangan padel dan kafe yang berada di dekat lokasi kejadian untuk mengidentifikasi siapa yang diduga memberi perintah untuk melakukan penebangan tersebut. Proses penyidikan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/8/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama pemeriksaan. "Kita juga akan meminta keterangan dari pengusaha padel, tapi kita masih menerapkan praduga tak bersalah. Kita akan telusuri apakah memang ada kaitan dengan pemilik padel atau tidak," jelas Bambang.

Identitas Pelaku Penebangan Terungkap

Menurut Bambang, pihaknya telah mengetahui identitas orang yang melakukan penebangan pohon tersebut. Namun, penyidik masih mencari sosok yang diduga memberikan perintah untuk melakukan tindakan tersebut. "Oknum yang memotongnya sudah ketahuan, tapi yang nyuruhnya siapa belum tahu, itu bagian penyidik. Senin akan kita tindak lanjuti lagi," tambahnya.

Selama proses penyelidikan, Satpol PP telah memasang segel di area penebangan sebagai langkah penegakan hukum. Bambang menjelaskan bahwa penebangan pohon tanpa izin di fasilitas sosial atau fasilitas umum milik pemerintah melanggar Pasal 17 Ayat (1) huruf J juncto Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tibumtranlinmas. Jika diameter pohon yang ditebang melebihi 10 sentimeter, pelaku dapat dikenai kewajiban untuk mengganti 100 pohon untuk setiap satu pohon yang ditebang. "Dan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 10.000.000 per pohon atau sanksi pidana kategori II dan atau sanksi kerja sosial," ungkap Bambang.

Koordinasi Antarinstansi Diperlukan

Kasus penebangan pohon ini, yang baru terungkap ke publik meskipun sudah terjadi hampir satu bulan lalu, memunculkan perhatian terhadap koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemkot Bandung. Bambang mengemukakan bahwa penanganan laporan akan lebih efisien jika setiap dinas pelayanan memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Menurutnya, Satpol PP memiliki keterbatasan karena setiap hari harus menangani banyak pengaduan masyarakat, sehingga dukungan penyidik di masing-masing organisasi perangkat daerah sangat diperlukan.

"Saran saya untuk BKPSDM agar institusi layanan masyarakat harus ada PPNS, jangan mengandalkan Satpol PP karena kami juga punya keterbatasan karena banyak pengaduan setiap hari kita tindaklanjuti," tutup Bambang.