KUTAI TIMUR – Polsek Sangatta Utara berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam aksi perampokan kejam yang disertai dengan kekerasan seksual di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dalam tindakan mereka, kedua pelaku tidak hanya mengambil barang-barang milik korban, tetapi juga menyekap suami dan melukai pria tersebut dengan senjata tajam sebelum melakukan tindakan tidak senonoh terhadap istrinya.
Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut. "Setelah menerima laporan dari pihak korban, personel Polsek Sangatta Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut," jelasnya pada Minggu (19/7/2026).
Kronologi Kejadian
Bambang menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di rumah korban pada malam hari, tepatnya Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu depan. Setelah berhasil masuk, mereka langsung menyerang pemilik rumah yang merupakan seorang pria dengan menggunakan parang.
Di bawah ancaman dan dalam keadaan terluka, suami korban disekap dan tidak dapat berbuat apa-apa saat istrinya diperkosa oleh kedua pelaku. "Dari hasil penyelidikan intensif, kedua terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini statusnya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut secara maraton di mapolsek," tegas Bambang.
Barang Bukti yang Disita
Selain menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan. Barang bukti tersebut termasuk beberapa unit telepon seluler, perhiasan emas, serta uang tunai milik korban. Para petugas juga menyita dua bilah parang yang digunakan pelaku untuk melukai korban, pakaian, tas, dan satu unit sepeda motor yang dipakai saat menjalankan aksinya.
Saat ini, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara sedang melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyidikan lebih mendalam. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 12 tahun.