SERANG - Polda Banten melalui Polres Serang kini tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yang terjadi pada tahun 2019. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah informasi mengenainya menyebar luas di media sosial.
Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan saat ini merupakan respons terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. "Penyelidikan ini merupakan respons atas informasi yang belakangan beredar luas di media sosial," ungkap Maruli dalam keterangannya di Serang.
Kronologi Peristiwa
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat korban dititipkan kepada kerabat ibunya yang berinisial SA, karena ibunya harus bekerja di Timur Tengah sebagai pekerja migran. Dalam beberapa waktu, korban mulai menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang-orang di sekitarnya, termasuk tetangga dan anggota keluarga. "Seiring berjalannya waktu, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarganya," jelas Maruli.
Keterangan yang diberikan oleh korban menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk menelusuri lebih lanjut mengenai kronologi kejadian yang diduga terjadi beberapa tahun lalu.
Proses Pelaporan yang Terhambat
Maruli menjelaskan bahwa informasi mengenai dugaan kekerasan seksual ini sebenarnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian di Polsek Tirtayasa. Namun, pada waktu itu, keluarga korban belum dapat membuat laporan resmi karena proses administrasi yang belum lengkap, termasuk hasil visum yang diperlukan. "Informasi kejadian tersebut sebenarnya sempat dilaporkan ke Polsek Tirtayasa. Namun, pihak keluarga saat itu belum bisa membuat Laporan Polisi secara resmi karena masih mengurus hasil visum," terangnya.
Akibatnya, laporan yang disampaikan saat itu masih bersifat informatif dan belum masuk ke tahap penyidikan formal.
Langkah Selanjutnya dari Kepolisian
Menindaklanjuti informasi terbaru, Polda Banten melalui Polres Serang bergerak cepat untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban agar dapat melanjutkan proses hukum. Polisi telah memfasilitasi pelaporan yang kini mencakup dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak serta ancaman yang dilakukan oleh terduga pelaku. "Kami memfasilitasi keluarga korban, dalam hal ini kakak korban, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku," tegas Maruli.
Respon Keluarga Korban
Kakak korban, Bunga Anggraeni, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas respons cepat dari pihak kepolisian. Ia merasa mendapatkan pendampingan hukum yang memadai untuk melanjutkan proses pelaporan. "Saya datang hari ini untuk melaporkan kasus yang dialami adik saya pada tahun 2019. Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah sigap membantu dan mendengarkan laporan saya," kata Bunga.
Ia berharap pelaku dapat segera ditemukan dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. "Harapan saya, pelakunya segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Untuk mempercepat proses penyelidikan, kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi yang relevan. Setiap informasi, sekecil apapun, dianggap dapat membantu mengungkap fakta yang terjadi. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk segera melapor ke Polsek Tirtayasa, Polres Serang, atau Polda Banten.