BANDUNG - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian minibus Toyota Grand Extra yang terjadi di Jalan Kancra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Dua orang pelaku berinisial E dan J telah ditangkap dalam operasi ini. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan mobil angkutan umum untuk mencari target mereka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan, "Dia menggunakan angkot, memutar-mutar mencari sasaran. Setelah dianggap aman, pelaku mengamankan atau mungkin mengambil kendaraan tersebut." Penangkapan ini diumumkan dalam rilis di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (4/8/2026).
Penyelidikan dan Penangkapan
Peristiwa pencurian ini bermula ketika pelapor melaporkan kehilangan minibus Toyota Grand Extra beberapa waktu lalu. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas. Hasil analisis menunjukkan bahwa kedua pelaku menggunakan angkutan umum saat melakukan pencurian.
Polisi melaksanakan pengintaian dan berhasil menemukan angkutan umum yang digunakan oleh pelaku. E ditangkap dan mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. "Kendaraan angkutan kota itu berhenti di daerah Lembang, lalu menurunkan penumpangnya. Setelah melihat penumpang kosong, lalu polisi mengamankan sopir angkutan kota tersebut," tambah Anton. E kemudian mengungkap bahwa ia melakukan aksi tersebut bersama rekannya J, yang juga akhirnya ditangkap. "Motifnya masalah ekonomi," jelasnya.
Kasus Lain yang Terungkap
Kedua pelaku merupakan bagian dari tujuh orang yang ditangkap dalam lima kasus pencurian kendaraan bermotor yang diungkap oleh Polrestabes Bandung selama bulan Juli. Lima lokasi kejadian yang berhasil diungkap mencakup empat kasus pencurian kendaraan roda dua dan satu kasus pencurian kendaraan roda empat. "Dari lima TKP tersebut kami sudah ungkap semua," kata Anton.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pencurian yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Buah Batu, Kecamatan Lengkong, pada Minggu (19/7/2026). Dalam insiden ini, korban kehilangan motor yang diparkir di tempat tersebut. Korban, yang dalam keadaan mabuk, tertidur dan terbangun mendapati motornya hilang. "Pada saat terbangun, korban mendapati motornya sudah tidak ada," ungkap Anton.
Polisi kini telah menangkap para pelaku yang terlibat dalam pencurian kendaraan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan hasil pencurian, kendaraan yang digunakan pelaku, serta alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, termasuk letter T. Para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.