BREAKING Sabtu, 13 Jun 2026 18:20 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Rabu, 13 Mei 2026 15:40 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Obat Keras di Bogor, Tersangka Berkamuflase Berbagai Usaha

13 Mei 2026, 15:40 WIB 13x dibaca 2 menit baca bandung.kompas.com bandung.kompas.com
I
Ilham Saputra 13x dibaca · 2 menit baca
Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Obat Keras di Bogor, Tersangka Berkamuflase Berbagai Usaha
bandung.kompas.com

BOGOR - Aparat kepolisian berhasil menangkap puluhan orang yang terlibat dalam peredaran obat keras di Kabupaten Bogor. Penangkapan ini dilakukan setelah dibentuknya Satuan Tugas Obat Keras Tertentu (Satgas OKT) dalam sebulan terakhir. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan, "Satu bulan terakhir, hasil dari Satgas OKT adalah kita bisa mengungkap 45 kasus dengan 55 orang tersangka," saat konferensi pers di Polres Bogor, Rabu (13/5/2026).

Dari total tersangka yang ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 42.801 butir obat keras berbagai jenis. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Modus Operandi yang Beragam

Wikha menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan berbagai cara untuk mengedarkan obat keras. Mereka berkamuflase sebagai konter pulsa, toko kosmetik, hingga warung klontong. "Ada juga yang kami temukan model sistem digendong di COD (cash on delivery) bertemu di jalan, itu kami lakukan beberapa kali penyergapan," tambahnya.

Dampak Negatif Peredaran Obat Keras

Peredaran obat keras secara ilegal ini berpotensi memicu berbagai tindakan kriminal, seperti tawuran dan begal. "Ini kami jadikan atensi karena berdasarkan evaluasi banyak kasus perkelahian, tawuran, kemudian begal yang sebelum melaksanakan kasus-kasus kriminalitas tersebut, para pelakunya menggunakan atau menyalahgunakan OKT ini," ungkapnya.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang mengancam hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar. "Kita menyatakan perang terhadap peredaran OKT," tegasnya.