BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 04:52 WIB
Home / Ekonomi / Detail
Ekonomi Rabu, 20 Mei 2026 13:22 WIB

Presiden Resmikan Badan Khusus untuk Ekspor Sumber Daya Alam

20 Mei 2026, 13:22 WIB 27x dibaca 2 menit baca ekonomi.republika.co.id ekonomi.republika.co.id
D
Doni Setiawan 27x dibaca · 2 menit baca
Foto: EPA/MAST IRHAM
Foto: EPA/MAST IRHAM

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Dengan adanya peraturan ini, sebuah badan khusus untuk ekspor telah dibentuk.

Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026), Prabowo menyatakan, “Penerbitan PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA kita. Penjualan semua hasil SDA kita, kita mulai dari minyak kepala sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal.”

Tujuan Pembentukan Badan Pengekspor Tunggal

Prabowo menjelaskan bahwa dengan adanya badan pengekspor tunggal, setiap transaksi ekspor akan dikelola oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah, yang akan bertindak sebagai penghubung dengan pelaku usaha di sektor ekspor. “Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktek kurang bayar atau underinvoicing, praktek pemindahan harga transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” terangnya.

Optimasi Penerimaan Negara

Prabowo meyakini bahwa kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan pajak dan pendapatan negara dari pengelolaan SDA. Ia berharap, dengan adanya kebijakan ini, penerimaan Indonesia dapat disamakan dengan penerimaan negara lain seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga lainnya. “Kita tidak mau penerimaan negara kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri milik bangsa sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Kita harus percaya bahwa semua SDA Indonesia adalah milik rakyat Indonesia. Karena itu negara berhak mengetahui secara rinci SDA kita yang dijual ke luar Indonesia. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual.”

Prabowo juga mengungkapkan bahwa melalui kebijakan baru ini, Badan Ekspor diproyeksikan dapat mengamankan potensi pendapatan hingga 150 miliar dolar AS atau setara dengan Rp2.653,92 triliun per tahun, dengan asumsi kurs Rp17.692 per dolar AS. “Kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu 150 miliar dolar AS tiap tahun. Potensi. Apakah kita mampu atau tidak, tergantung keberanian kita, tergantung tekad kita, tergantung apa kita bisa bekerja sama dengan baik atau tidak,” ujarnya.