SAMPANG - LR (38), seorang warga dari Kelurahan Karang Dalem, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap pamannya dan adiknya. Tindakan kekerasan ini terjadi hanya sepuluh hari setelah pelaku dibebaskan dari penjara.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, insiden bermula ketika LR dan pamannya, J (47), terlibat perselisihan. Diduga, LR merasa tersinggung dengan ucapan pamannya, yang memicu serangan dari LR terhadap J. Meskipun J berusaha melawan, LR tetap melanjutkan penganiayaan menggunakan parang.
Upaya Melindungi Keluarga
Adik LR, A (23), yang melihat kejadian tersebut berusaha untuk melerai pertikaian. Namun, LR yang sudah terlanjur marah, malah menyerang A hingga mengalami luka. Eko Puji menjelaskan, "Untuk adik kandung pelaku juga mengalami luka robek pada pergelangan tangan sebelah kanan dengan luka robek 10 sentimeter saat berusaha melerai keduanya."
Akibat penganiayaan ini, J mengalami luka serius di bagian leher dan telinga, serta luka robek di perut yang mengenai organ dalamnya. Keluarga kemudian membawa kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkan LR ke pihak kepolisian.
Penyelidikan dan Tindakan Polisi
Dalam waktu kurang dari 12 jam, pihak kepolisian berhasil menangkap LR. Eko Puji menambahkan bahwa konflik antara LR dan J diduga berkaitan dengan masalah pribadi yang telah ada sebelumnya, dan sering kali memicu cekcok di antara keduanya setelah LR keluar dari penjara.
Polisi kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini dan memantau situasi antara kedua keluarga untuk mencegah terulangnya insiden serupa. "Upaya antisipasi terus kami lakukan agar kejadian itu tidak kembali terulang atau terjadi aksi balas antar keduanya," tutup Eko Puji.