BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 09:09 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Jumat, 31 Jul 2026 07:54 WIB

Pria di Surabaya Mengembalikan Motor Curian Karena Tak Tahu Cara Menjualnya

31 Jul 2026, 07:54 WIB 58x dibaca 3 menit baca surabaya.kompas.com surabaya.kompas.com
R
Rizky Ananta 58x dibaca · 3 menit baca
Pria di Surabaya Mengembalikan Motor Curian Karena Tak Tahu Cara Menjualnya
surabaya.kompas.com

SURABAYA - Hendryk S, seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, melakukan pencurian sepeda motor milik penghuni rumah kos lainnya karena terdesak kebutuhan finansial. Namun, motor yang dicurinya akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya, Ari Arifianto. Meski demikian, Hendryk tetap harus menghadapi proses hukum terkait tindakannya, yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Rencana Pencurian yang Terungkap

Pada sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung pada Kamis (30/7/2026), jaksa menguraikan kronologi pencurian tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra menjelaskan bahwa terdakwa memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor yang meninggalkan kunci kontak di kendaraan. Motor Yamaha MX King yang dicuri terparkir di garasi rumah kos di Jalan Teluk Buli Nomor 7, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.

Menurut jaksa, rencana pencurian dimulai pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Terdakwa, yang tidak mampu membayar uang kos, melihat sepeda motor tersebut dan mengambil kunci kontaknya. “Terdakwa yang tidak sanggup untuk membayar uang kos pergi ke luar. Saat hendak keluar terdakwa melihat 1 unit Sepeda Motor Yamaha MX King tahun 2019 warna biru, dengan Nopol F 2950 WAB,” jelas Reiyan.

Aksi Pencurian dan Pengembalian Motor

Setelah mengambil kunci kontak, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, Hendryk kembali ke rumah kos untuk melaksanakan aksinya. Ia membuka gerbang yang tidak terkunci dan mengambil motor tersebut. “Terdakwa langsung memasukkan kunci kontak sepeda motor lalu mendorong sepeda motor tersebut keluar pagar kos,” imbuh jaksa.

Setelah berhasil membawa motor milik Ari, Hendryk pergi ke Banyuwangi dan baru kembali ke Surabaya pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Beberapa hari kemudian, ia memutuskan untuk mengembalikan motor tersebut karena tidak tahu cara menjualnya dan merasa ketakutan setelah mengetahui bahwa ia telah dilaporkan kepada pihak berwajib. “Namun, pada Rabu (22/4/2026) sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa berniat untuk mengembalikan sepeda motor yang sebelumnya dicuri, kepada pemiliknya karena terdakwa tidak mengetahui cara menjual sepeda motor tersebut,” ungkap Reiyan.

Pada Kamis (23/4/2026), Hendryk mengembalikan motor dengan memarkirkannya di bawah pohon dekat kos korban, dengan kondisi terkunci setang dan kunci kontak disimpan di dalam jok kendaraan. Ia kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya.

Walaupun motor telah dikembalikan, proses hukum terhadap Hendryk tetap dilanjutkan karena telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian. Ia ditangkap oleh aparat kepolisian pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. “Setelah dilakukan penggeledahan terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas jaksa.

Akibat tindakan tersebut, Ari Arifianto berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta. “Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Reiyan.