PADANG – Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria berinisial AR, berusia 34 tahun, yang merupakan warga Tabing, Kota Padang. Ia diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap beberapa perempuan di wilayah tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, termasuk dalam insiden yang menjadi viral di Pantai Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengungkapkan bahwa AR diamankan pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. "Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku yang melakukan perbuatan asusila dengan menyentuh bagian sensitif perempuan," jelas Yasin.
Rangkaian Kejadian Pelecehan
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi mencatat bahwa AR telah melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali di Kota Padang. Dua dari kejadian sebelumnya terjadi sekitar tiga bulan lalu di Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat. Sedangkan aksi terakhirnya berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Pantai Padang.
Yasin menjelaskan bahwa pelaku biasanya mendekati korban dengan mengajak berbincang, lalu mengalihkan pembicaraan ke topik yang bersifat intim. Ketika korban lengah, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban. "Modusnya mendekati korban, mengajak ngobrol, kemudian pembicaraan diarahkan ke hal-hal yang bersifat intim. Saat korban lengah, pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut," tambahnya.
Penggunaan CCTV dalam Penangkapan
Pengungkapan kasus ini juga didukung oleh rekaman dari kamera pengawas (CCTV) yang menangkap aktivitas pelaku di lokasi kejadian. Terkait dengan kemungkinan adanya gangguan kejiwaan pada AR, Yasin menyatakan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut. "Masih kami dalami karena pelaku baru saja diamankan," ungkapnya.
AR kini dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal empat tahun. Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pengunjung di Pantai Padang viral di media sosial pada hari yang sama.
Dalam video tersebut, korban mengaku menjadi sasaran pelecehan oleh seorang pria saat berada di kawasan wisata tersebut. Korban juga menyebut bahwa pelaku melarikan diri setelah kejadian, meninggalkan kunci sepeda motor dan helm yang kemudian diamankan oleh korban. Unggahan ini menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan sebelum akhirnya polisi dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku.