BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 07:08 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Rabu, 12 Agt 2026 18:30 WIB

Pria Yogyakarta Kehilangan Rp 1 Miliar Akibat Penipuan Investasi di Lumajang

12 Agt 2026, 18:30 WIB 43x dibaca 3 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
T
Taufik Pranata 43x dibaca · 3 menit baca
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi(Dok. Polres Lumajang)
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi(Dok. Polres Lumajang)

LUMAJANG – Tiga orang yang diduga terlibat dalam penipuan berkedok investasi fiktif dengan total kerugian mencapai Rp 1 miliar telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lumajang. Kasus ini terungkap setelah Kun Subroto Wiyono, seorang warga berusia 62 tahun dari Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 1 miliar kepada pihak kepolisian.

Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari komunikasi antara korban dan pelaku pada Kamis, 6 Agustus 2026. “Korban awalnya berkomunikasi dengan seseorang terkait rencana investasi. Selanjutnya disepakati untuk bertemu di Lumajang,” ungkap Riki di Lumajang pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Proses Penipuan yang Terencana

Setelah kesepakatan pertemuan, korban dijemput dari Hotel Cantik Lumajang dan dibawa ke sebuah rumah di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan AWA, yang diperkenalkan sebagai koordinator investasi. Sebelum bertemu dengan para pelaku, korban telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar di dalam koper, yang rencananya akan diserahkan untuk investasi melalui sebuah yayasan pendidikan di Yogyakarta.

Dalam skenario investasi tersebut, korban dijanjikan bahwa uangnya akan digunakan untuk proyek pembangunan fasilitas dan infrastruktur yayasan pendidikan. Korban juga dijanjikan pengembalian modal beserta keuntungan total mencapai Rp 4,8 miliar, yang setara dengan sekitar 60 persen dari modal dalam jangka waktu 10 tahun.

Setelah membahas investasi, korban diminta untuk menunjukkan uang yang dibawanya. Uang Rp 1 miliar tersebut dibungkus dalam dua plastik, masing-masing berisi Rp 500 juta. “Setelah uang diperlihatkan, dua plastik berisi uang tersebut langsung dibawa oleh AWA yang kemudian melarikan diri ke arah belakang rumah,” jelas Riki. Sementara itu, seorang pelaku lainnya juga melarikan diri melalui bagian depan rumah.

Tindakan Cepat Polisi

Merasa ditipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lumajang. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban. Dalam pemeriksaan, korban menunjukkan tangkapan layar hasil video call yang diduga menampilkan salah satu pelaku. Dari situ, polisi berhasil mengidentifikasi AWA, yang merupakan warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

“Personel kemudian melakukan pengembangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan jaringan informan,” tambah Riki. Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Resmob berangkat ke wilayah Jombang untuk melacak keberadaan pelaku. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diketahui telah berpindah ke Kabupaten Pasuruan.

Akhirnya, polisi menemukan ketiga pelaku di sebuah hotel di Kabupaten Pasuruan pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. “Ketika personel memasuki hotel, tiga orang tersebut sedang berada di teras depan kamar. Selanjutnya ketiganya diamankan secara persuasif dan humanis,” terangnya. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AWA, AM, dan AS, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan adanya pelaku lain.

Berdasarkan penyelidikan sementara, komplotan ini diduga memiliki pembagian tugas yang jelas dalam menjalankan aksinya. Salah satu pelaku bertugas mengondisikan korban, sedangkan yang lain berperan sebagai pengantar dan sopir. “Untuk salah satu pelaku, perannya mengambil uang korban setelah berada di lokasi kejadian,” tutup Riki. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan uang Rp 1 miliar milik korban dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam aksi penipuan ini.