MAKASSAR — Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berada di kawasan Mamminasata, Sulawesi Selatan, kini memasuki fase baru. Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah sepakat untuk menghentikan kontrak yang sedang berjalan dan melanjutkan dengan proses lelang ulang yang akan dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku, terutama setelah adanya perubahan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Perpres Nomor 109 Tahun 2020.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari amanat undang-undang yang mengharuskan penghentian kontrak lama sebelum memulai proses baru. "Ada di amanat undang-undang, kontrak yang sudah berjalan ketika dia (berbasis) Perpres 35, maka di Perpres 109 wajib dihentikan dulu. Maka itu harus kita laksanakan," ungkap Andi setelah pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup di Makassar.
Proses Lelang Ulang dan Peluang Pemenang Sebelumnya
Proses lelang ulang akan sepenuhnya diserahkan kepada Danantara. Meskipun demikian, pemenang tender sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk ikut serta kembali dalam lelang ini. "Bisa (ikut kembali). Bahkan pasti ada keunggulannya karena memiliki historical record bahwa mereka pernah menjadi pemenang," tambahnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar juga akan menyediakan beberapa opsi lokasi yang akan ditetapkan melalui surat keputusan dari pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa proses lelang ulang ini tidak akan memakan waktu lama, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan percepatan dalam penanganan sampah. "Saya rasa tidak lama ya. Kalau misalnya putus, kita tetapkan lokasi, dua hingga tiga minggu kita bisa tetapkan pemenang," kata Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat.
Pendekatan Fleksibel dalam Pengelolaan Sampah
Selain itu, Jumhur juga menekankan pentingnya pendekatan yang fleksibel dalam pengelolaan sampah, yang tidak harus diseragamkan di seluruh Indonesia. Proyek PSEL aglomerasi saat ini baru mencakup sekitar 34 wilayah di Indonesia, termasuk Makassar, dan diperkirakan hanya dapat menjangkau sekitar 70 hingga 80 kabupaten/kota. "Jadi masih ada 460 sampai 470 kabupaten/kota yang punya 'cerita' sendiri. Tugas Kementerian LH adalah terus berkomunikasi dengan pemda-pemda yang tidak masuk skema aglomerasi tersebut untuk menentukan langkah yang tepat," jelasnya.