BULELENG, KOMPAS.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang diadakan di Kantor DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, pada hari Kamis (9/7/2026) siang, terlambat sekitar tiga jam dari waktu yang dijadwalkan. Rapat yang seharusnya dimulai pukul 09.00 Wita baru dapat dimulai pada pukul 12.10 Wita. Selain itu, terdapat banyak anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut.
Keterlambatan Rapat dan Alasan di Baliknya
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh adanya pembahasan internal di antara pimpinan dan anggota DPRD sebelum sidang dimulai. "Ada beberapa hal yang perlu dibahas berkaitan dengan pandangan fraksi karena masih ada perbedaan pendapat atau pemikiran mengenai kebijakan yang dibahas hari ini," ungkap Arya.
Kehadiran Anggota Dewan dan Penjelasan Terkait
Dalam rapat paripurna tersebut, terlihat sejumlah kursi anggota DPRD yang kosong. Dari total 45 anggota, hanya 32 orang yang hadir, sehingga 13 anggota tidak mengikuti rapat. Ngurah Arya menegaskan bahwa ketidakhadiran belasan anggota dewan tersebut tidak ada hubungannya dengan perbedaan pendapat di internal DPRD. "Karena memang dari kemarin beberapa teman-teman sudah meminta izin. Ada yang menghadiri acara pengabenan, termasuk juga ada lima orang yang sakit. Yang hadir tetap 32 orang sehingga kuorum terpenuhi," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa semua anggota yang tidak hadir telah memberikan surat izin resmi. Menurut Arya, tidak ada aksi boikot terkait rapat paripurna tersebut. "Bukan memboikot. Tidak ada pemboikotan. Semua fraksi hadir, semua ketua fraksi juga hadir. Ada pimpinan yang berhalangan karena ada acara, kemudian Ketua Komisi I juga memang sedang sakit," tambahnya.