BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 05:11 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Rabu, 22 Jul 2026 01:08 WIB

Realisasi Dana Pemulihan Bencana Sumbar Baru Terserap 7,8 Persen dari Rp 2,6 Triliun

22 Jul 2026, 01:08 WIB 77x dibaca 3 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
R
Rizky Ananta 77x dibaca · 3 menit baca
Realisasi Dana Pemulihan Bencana Sumbar Baru Terserap 7,8 Persen dari Rp 2,6 Triliun
regional.kompas.com

PADANG - Realisasi tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk pemulihan pascabencana di Sumatera Barat baru mencapai 7,8 persen. Meskipun dana tambahan sebesar Rp 2,6 triliun telah disalurkan oleh pemerintah pusat dan saat ini berada di rekening kas daerah pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Sumbar, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak agar pemerintah daerah segera mempercepat penggunaan anggaran tersebut.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, seluruh tambahan TKD untuk Sumbar telah tersedia di kas daerah. "TKD tambahan ini sudah disalurkan seluruhnya ke kas daerah, khususnya kabupaten, kota, dan Provinsi Sumatera Barat," ungkap Horas dalam rapat koordinasi di Auditorium Istana Gubernur pada Selasa (21/7/2026).

Percepatan Realisasi Anggaran Diperlukan

Horas menjelaskan bahwa total tambahan TKD yang disalurkan secara nasional mencapai Rp 10,6 triliun, dengan sekitar Rp 2,6 triliun dialokasikan untuk Sumbar. Dana tersebut telah disalurkan secara bertahap pada Maret dan April 2026, sehingga pemerintah daerah seharusnya tidak perlu menunggu pencairan lebih lanjut dari pemerintah pusat untuk memulai program pemulihan. "Kami mengharapkan kiranya dapat mengoptimalkan khususnya realisasi pemanfaatan maupun penggunaannya," tambahnya.

Lebih lanjut, Horas menekankan bahwa pemerintah daerah tidak perlu menunggu perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menyesuaikan penggunaan tambahan TKD. Penyesuaian dapat dilakukan melalui peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan pergeseran anggaran jika ada perubahan kebutuhan di lapangan, seperti kenaikan harga bahan bakar atau aspal.

Rendahnya Realisasi di Berbagai Daerah

Fernando H. Siagian dari Tim Monitoring, Evaluasi, dan Asistensi Kemendagri mengungkapkan bahwa realisasi tambahan TKD di beberapa daerah di Sumbar masih sangat rendah. Berdasarkan data pemantauan terakhir, realisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sumbar baru mencapai sekitar 2 persen. Kabupaten Agam hanya merealisasikan sekitar 0,21 persen, sementara Kabupaten Dharmasraya mencapai 4 persen, Kepulauan Mentawai 25 persen, dan Kabupaten Limapuluh Kota 15 persen. Fernando menegaskan bahwa kondisi ini perlu menjadi perhatian serius karena seluruh dana tambahan TKD sudah masuk ke rekening kas daerah.

Dia meminta pemerintah daerah untuk tidak menunda pelaksanaan program hanya karena menunggu perubahan APBD, mengingat tambahan TKD diberikan untuk mempercepat pemulihan pascabencana. "Karena uangnya sudah masuk ke rekening kas daerah, harapan kami segera dilaksanakan, sesegera mungkin," tegasnya.

Pemerintah daerah juga mengungkapkan beberapa kendala yang menghambat realisasi tambahan TKD, seperti dinamika penetapan prioritas anggaran bersama DPRD, kondisi wilayah yang masih labil, serta cuaca yang tidak mendukung pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa juga membutuhkan waktu, termasuk penyusunan detail engineering design (DED) dan rencana anggaran biaya (RAB).

Fokus pada Pemulihan dan Mitigasi Bencana

Horas menegaskan bahwa tambahan TKD harus digunakan untuk menangani dampak bencana dan tidak boleh dialokasikan untuk kegiatan di luar konteks rehabilitasi, rekonstruksi, mitigasi, dan penataan wilayah terdampak. Dia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan pemulihan sarana pelayanan dasar, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan yang mungkin mengalami kerusakan akibat bencana.

Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk mengalokasikan anggaran untuk mitigasi risiko agar pembangunan kembali tidak hanya mengembalikan kondisi sebelum bencana, tetapi juga meningkatkan kesiapan wilayah menghadapi potensi bencana di masa mendatang. "Tambahan TKD ini tidak boleh digunakan di luar konteks kebencanaan," tegas Horas.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam rapat tersebut juga meminta pemerintah pusat untuk tidak melakukan pemotongan TKD pada tahun 2027, mengingat Sumbar masih memerlukan dukungan fiskal yang besar untuk pemulihan pascabencana. Ia menyatakan bahwa seluruh bupati dan wali kota di Sumbar akan mengajukan permintaan resmi agar TKD 2027 tidak dipotong, sambil tetap mendorong percepatan realisasi tambahan TKD 2026.

"Saya juga minta kepada bupati dan wali kota segerakan realisasi TKD tambahan tahun 2026," kata Mahyeldi, berharap agar percepatan tersebut dapat mendukung pemulihan pascabencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak.