BANYUWANGI – Seorang remaja berinisial MS (17) yang terlibat dalam video asusila yang menyebar luas di Banyuwangi, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pelajar SMA ini ditangkap pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026, setelah penyidik dari Satreskrim Polresta Banyuwangi menerima laporan dari keluarga korban pada tanggal 20 Juli 2026.
Proses Hukum yang Dihadapi
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Komisaris Lanang Teguh Pambudi, menyatakan bahwa MS dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan persetubuhan anak, yaitu Pasal 81 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (4) KUHP yang baru. "Ancaman hukumannya itu paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun," ungkap Lanang pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar lima saksi terkait kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian juga mengumpulkan berbagai barang bukti dan petunjuk untuk memperdalam penyelidikan.
Penyelidikan Penyebaran Video
Penyidik juga sedang menyelidiki asal-usul penyebaran video asusila yang viral di masyarakat. "Saat ini kami belum mengarah ke sana (asal usul penyebaran video). Tapi itu juga sedang kami dalami. Tidak menutup kemungkinan penyidikan akan mengarah ke sana," jelasnya.
MS sebelumnya telah mengunggah video permohonan maaf setelah video-video asusila yang melibatkannya beredar dan menjadi perbincangan publik. Dalam video tersebut, ia mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak SMK Muhammadiyah 2 Banyuwangi, karena salah satu video yang beredar diduga direkam saat ia mengenakan seragam sekolah. Sementara itu, pemeran perempuan dalam video tersebut diketahui bersekolah di MAN 3 Banyuwangi dan telah mengundurkan diri setelah video tersebut viral.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Chaironi Hidayat, mengonfirmasi situasi ini dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi serta pembinaan terhadap pihak sekolah. "Kami mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan," tuturnya.