PEKANBARU - Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri pada Kamis (25/6/2026), Djohermansyah Djohan, seorang ahli dalam bidang pemerintahan dan otonomi daerah, memberikan pandangannya mengenai kasus yang menimpa Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, yang didakwa melakukan pemerasan. Djohermansyah menegaskan bahwa pemerintahan seharusnya berfungsi untuk kebaikan, bukan untuk melakukan tindakan yang merugikan.
“Pemerintahan itu ada untuk kebaikan. Pemerintahan itu bukan untuk melakukan kejahatan, kejelekan, kelicikan, keburukan. Dan tidak ada balasan kebaikan, selain kebaikan,” ungkap Djohermansyah dalam sidang tersebut. Ia menambahkan bahwa kebaikan dalam pemerintahan harus mencakup perhatian terhadap rakyat, kolega, serta bawahan.
Kasus Pemerasan yang Melibatkan Abdul Wahid
Abdul Wahid didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Selain Wahid, terdapat beberapa terdakwa lain, termasuk Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Menurut keterangan, para terdakwa diduga meminta sejumlah uang dari kepala UPT dalam rentang waktu April hingga November 2025. Permintaan tersebut terjadi di berbagai lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur. Jaksa menyatakan bahwa praktik pemerasan ini dimulai dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025, di mana para pejabat diminta untuk patuh dengan ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Jumlah Uang yang Diterima dan Penggunaan Dana
Setelah pemerintah provinsi Riau memutuskan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai yang sangat besar, para kepala UPT diminta untuk menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. Permintaan ini disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya. Awalnya, mereka hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran, namun kemudian jumlah tersebut meningkat menjadi 5 persen, yang diperkirakan mencapai Rp 7 miliar.
Uang yang terkumpul dari setoran tersebut dilakukan secara bertahap, dengan total mencapai Rp 3,55 miliar. Sebagian dari uang itu diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta kegiatan non-kedinasan. Jaksa menilai tindakan tersebut melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan sebelumnya, Abdul Wahid menyatakan bahwa ia merasa ada narasi yang sengaja dibentuk oleh KPK saat menggelar konferensi pers. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada siapapun, dan merasa bahwa ada upaya untuk membunuh karakter dirinya.