Integrasi data tata ruang dan pertanahan dianggap sebagai salah satu syarat utama untuk meningkatkan kepastian investasi di Indonesia. Ketersediaan data spasial yang saling terhubung juga dinilai penting untuk mempercepat proses perizinan usaha serta mengurangi potensi konflik dalam pemanfaatan ruang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kelompok 1 Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan III Tahun 2026 melalui sebuah policy brief berjudul "Integrasi RDTR Digital dengan Data Pertanahan untuk Kepastian Investasi Nasional". Dalam dokumen tersebut, mereka mengusulkan pembangunan National Spatial Data and Information Platform (NSDIP) sebagai pusat integrasi data spasial di tingkat nasional.
Data RDTR dan Tantangan yang Dihadapi
Menurut policy brief tersebut, hingga Mei 2026, baru terdapat 570 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA), dari total kebutuhan sebanyak 5.322 RDTR, atau sekitar 11 persen. Sementara itu, jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan mencapai 15,4 juta. Situasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian lokasi investasi, meningkatkan biaya transaksi perizinan, serta memicu konflik dalam pemanfaatan ruang.
Pentingnya Transformasi Digital Tata Ruang
Kristanti Wahyuni, perwakilan Kelompok 1 Visitasi Kepemimpinan Nasional (VKN) PKN II LAN RI, menyatakan bahwa transformasi digital dalam tata ruang adalah faktor penting untuk meningkatkan kepastian investasi. “Transformasi digital tata ruang adalah kunci memperkuat kepastian investasi sekaligus mempercepat pembangunan nasional,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima pada Selasa (14/7/2026).
Menurut Kristanti, yang juga menjabat sebagai Kepala BPSDM Kabupaten Garut, pembangunan NSDIP menjadi sangat penting karena kemampuan untuk menarik investasi saat ini tidak hanya bergantung pada potensi sumber daya alam atau ukuran pasar domestik, tetapi juga pada kepastian hukum, kualitas tata kelola, kemudahan berusaha, serta ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi. Melalui platform tersebut, diharapkan RDTR digital, data pertanahan, OSS-RBA, dan Kebijakan Satu Peta dapat terhubung dalam satu sistem untuk mendukung pelayanan perizinan berbasis risiko dan meningkatkan kepastian hukum bagi para investor.
Policy brief juga mencatat bahwa transformasi pelayanan investasi melalui OSS-RBA masih menghadapi kendala karena integrasi RDTR digital dan data pertanahan belum berjalan dengan optimal. Hal ini menyebabkan beberapa proses verifikasi perizinan masih dilakukan secara manual, yang berpotensi memperpanjang waktu pelayanan. Kelompok penyusun berpendapat bahwa integrasi data melalui NSDIP dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi biaya transaksi, mempercepat proses perizinan, dan sekaligus meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. “Diharapkan dengan adanya policy brief yang mendorong integrasi data melalui NSDIP ini, akan dapat menarik investor untuk berinvestasi,” kata Kristanti.
Kelompok 1 PKN II Angkatan III Tahun 2026 terdiri dari 15 peserta yang berasal dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah. Visitasi Kepemimpinan Nasional (VKN) kelompok ini dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat pada pertengahan Mei 2026.