BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 10:45 WIB
Home / Ekonomi / Detail
Ekonomi Jumat, 10 Jul 2026 21:11 WIB

TASPEN Berikan Bantuan JKK dan JKM Sebesar Rp 1,08 Miliar untuk Dua Keluarga ASN di Kepulauan Riau

10 Jul 2026, 21:11 WIB 101x dibaca 3 menit baca ekonomi.republika.co.id ekonomi.republika.co.id
G
Galih Lingga Pradipta 101x dibaca · 3 menit baca
Foto: TASPEN
Foto: TASPEN

PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan total nilai Rp 1.081.806.097 kepada dua keluarga ASN yang berada di Provinsi Kepulauan Riau. Penyaluran ini merupakan bagian dari program perlindungan yang dikelola oleh TASPEN untuk memastikan bahwa hak-hak peserta dan keluarganya terpenuhi ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia selama masa pengabdian mereka.

Proses Penyerahan Manfaat

Penyerahan manfaat tersebut dilakukan oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, bersama dengan Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. Penyerahan untuk ahli waris almarhum Nurijanah disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, sementara penyerahan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis disaksikan oleh Wali Kota Batam.

Detail Manfaat yang Diterima

Fary Djemy menekankan bahwa perlindungan sosial bagi ASN tidak hanya berlaku saat mereka menjalankan tugas, tetapi juga saat keluarga yang ditinggalkan memerlukan kepastian mengenai hak-hak yang terkait dengan jaminan perlindungan. "TASPEN berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT)," jelas Fary.

Manfaat pertama diserahkan kepada ahli waris almarhum Nurijanah, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Meskipun baru enam bulan diangkat sebagai PPPK dan baru sekitar dua bulan membayar iuran sebesar Rp 46 ribu per bulan, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tetap ditanggung hingga mencapai Rp 649.564.597. Selain itu, terdapat santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 182.994.400, serta pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 312.800. Penyerahan manfaat ini berlangsung di Graha Kepri kepada Ali, ayah kandung almarhum.

Kasus almarhumah Nurijanah menunjukkan bahwa perlindungan TASPEN tidak tergantung pada lama kepesertaan, tetapi tetap menjamin hak-hak peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, manfaat kedua diserahkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, ASN dari Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Manfaat yang diterima termasuk santunan JKK sebesar Rp 164.016.100, manfaat JKM Rp 32.883.300, dan Tabungan Hari Tua (THT) Rp 52.034.900. Penyerahan dilakukan di Kantor Wali Kota Batam kepada Suriati, istri almarhum.

Selain manfaat tersebut, ahli waris juga akan menerima uang pensiun bulanan. Anak dari peserta berkesempatan untuk mendapatkan tambahan manfaat beasiswa melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa yang diselenggarakan oleh Taspen Life. Program ini memberikan manfaat beasiswa secara bertahap mulai dari jenjang SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi, yang berlaku bagi peserta yang terdaftar dalam Program Taspen Proteksi Beasiswa.

Di wilayah kerja TASPEN Tanjung Pinang, tercatat bahwa dari semester I tahun 2026, telah disalurkan manfaat program JKK dan JKM sebesar Rp 9.001.719.031 untuk 646 klaim. Secara nasional, dalam rentang waktu yang sama, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM sebesar Rp 652.723.331.548 untuk 50.392 klaim. Penyaluran manfaat ini merupakan bagian dari pelaksanaan program perlindungan sosial TASPEN yang berfokus pada penyelesaian hak peserta secara tepat, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.

Sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, TASPEN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence dan transformasi digital. TASPEN akan memastikan bahwa setiap peserta dan ahli waris dapat memperoleh haknya dengan cepat, tepat, dan mudah sesuai dengan prinsip pelayanan yang andal dan berorientasi pada kebutuhan peserta.