BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 03:46 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Selasa, 23 Jun 2026 13:20 WIB

Taufik Hidayat Ditangkap Sebagai Tersangka Penganiayaan dan Masuk DPO di Bandung

23 Jun 2026, 13:20 WIB 26x dibaca 2 menit baca bandung.kompas.com bandung.kompas.com
A
Almira Rara Susanti 26x dibaca · 2 menit baca
Taufik Hidayat Ditangkap Sebagai Tersangka Penganiayaan dan Masuk DPO di Bandung
bandung.kompas.com

BANDUNG - Polda Jawa Barat telah resmi menetapkan Taufik Hidayat (TH) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang perempuan yang dikenal dengan inisial YTR (29 tahun). Selain itu, TH juga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penyidik saat ini masih mencari keberadaan tersangka.

“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, ya Pasal 466 KUHP baru tahun 2023 beserta penyekapan,” ungkap Rudi saat mengunjungi korban di RSUP Hasan Sadikin Bandung pada Selasa, 23 Juni 2026. Dia juga menambahkan bahwa kondisi korban YTR mulai menunjukkan perbaikan, baik secara fisik maupun mental, setelah mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.

Proses Penanganan Korban

Dalam kunjungannya, Kapolda berinteraksi dengan keluarga korban serta dokter yang merawat di rumah sakit. “Kami sempat melihat dan bertemu dengan kedua orang tuanya, dan mendapat laporan perkembangan dari pihak rumah sakit,” tambahnya.

Polda Jabar mengonfirmasi bahwa mereka telah menerbitkan DPO untuk TH dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaannya. “Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengharapkan bantuan masyarakat untuk menginformasikan keberadaan yang bersangkutan,” kata Rudi.

Awal Mula Kasus Penganiayaan

Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika YTR bertemu dengan TH di sebuah konser musik. Keduanya kemudian menjalin hubungan, dan TH diperkenalkan kepada keluarga YTR di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Namun, sejak saat itu, komunikasi YTR dengan keluarganya mulai berkurang. Ia bahkan mengklaim telah pindah pekerjaan ke Jakarta.

Keluarga YTR mulai merasa curiga ketika komunikasi dengan korban semakin jarang dan tidak wajar. Puncaknya terjadi pada 10 Juni 2026, ketika mereka menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menyatakan bahwa YTR berada di IGD RSUP Hasan Sadikin Bandung dengan kondisi yang diduga akibat kecelakaan. Saat keluarga tiba di rumah sakit, mereka menemukan YTR dalam keadaan terluka di berbagai bagian tubuh, termasuk wajah, kepala, tangan, dan kaki, serta terdapat bekas luka lama yang mencurigakan.

Keluarga YTR meyakini bahwa korban bukanlah korban kecelakaan, melainkan telah mengalami penganiayaan berat selama bertahun-tahun. Dari tahun 2023 hingga 2026, YTR diduga mengalami penyekapan dan kekerasan berulang kali oleh TH sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.