PEMATANGSIANTAR - Tiga orang pelaku berinisial GS, SS, dan RS yang terlibat dalam kasus penganiayaan maut, secara resmi menyerahkan diri di Mako Polres Pematangsiantar. Penyerahan diri mereka menyusul tiga rekan lainnya yang lebih dahulu melaporkan diri ke pihak kepolisian. Dengan demikian, seluruh enam tersangka yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Jaka Jannes Malau (24) kini telah ditangkap.
GS, SS, dan RS tiba di Mako Polres Pematangsiantar yang terletak di Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Senin (22/6/2026) sore sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka didampingi oleh sejumlah anggota keluarga yang berjalan bersama menuju ruang unit Jatanras.
Pernyataan Kasat Reskrim
Dalam pernyataan yang disampaikan, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menegaskan bahwa jumlah pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah enam orang. "Sesuai yang kami tetapkan sebelumnya, tersangka berjumlah enam orang. Nanti akan kami rilis," ujar AKP Sandi kepada wartawan di Mako Polres pada Senin petang.
Sebelum menyerahkan diri, ketiga pelaku tersebut membuat video yang berisi permintaan maaf yang diunggah di media sosial. Dalam video tersebut, mereka menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Jaka Jannes Malau dan meminta maaf atas tindakan penganiayaan yang mereka lakukan secara spontan.
Permohonan Maaf dari Tersangka
“Kami mohon maaf kepada keluarga besar Jaka Jannes Malau, itu pun karena spontanitas kawan kami kena tikam dan kami spontanitas membela kawan kami,” ungkap GS yang didampingi oleh SS dan RS. Mereka juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak ada kaitannya dengan organisasi kepemudaan.
“Kami mohon maaf dari hati kami karena kami sudah membuat kesalahan, ini murni kesalahan kami tidak ada kaitannya dengan organisasi IPK kota Siantar,” tambah GS.
Menurut hasil penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dengan inisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS. Sebelumnya, dua tersangka, RP (24) dan FS (31), menyerahkan diri pada 1 Juni 2026, diikuti oleh RS (28) yang datang bersama keluarganya pada 20 Juni 2026.
Seluruh tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polres Pematangsiantar dan masih dalam proses pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk sebuah mobil berlogo Ikatan Pemuda Karya (IPK) dengan nomor polisi BK 700 IPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Subsider Pasal 262 ayat (4) lebih Subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian. “Barang bukti sudah kita amankan, ancaman hukuman lima belas tahun penjara,” jelas AKP Sandi.
Aksi penganiayaan yang menewaskan Jaka Jannes Malau terjadi pada Kamis malam (28/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Merdeka, depan Lapangan Merdeka dan Balai Kota Pematangsiantar. Ibu korban, Dahlia Siallagan, mengungkapkan bahwa anaknya meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan tersebut.
Jaka menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar pada Jumat (29/5/2026) sore. Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk keperluan otopsi.
Pihak keluarga juga telah membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar terkait kejadian tersebut pada 30 Mei 2026. “Besoknya, Minggu (31/5), kami bawa (jenazah Jaka) ke Medan dan dimakamkan di Medan,” kata Dahlia.