BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 09:09 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Selasa, 07 Jul 2026 05:54 WIB

Tertarik Imbalan Rp 75.000, Pria Surabaya Ditangkap Saat Jadi Kurir Narkoba

07 Jul 2026, 05:54 WIB 76x dibaca 2 menit baca surabaya.kompas.com surabaya.kompas.com
F
Fadil Ramadhan Akbar 76x dibaca · 2 menit baca
Tertarik Imbalan Rp 75.000, Pria Surabaya Ditangkap Saat Jadi Kurir Narkoba
surabaya.kompas.com

SURABAYA - Seorang pria berinisial MS (28) yang tinggal di Jalan Dukuh, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, harus menghadapi hukum setelah ditangkap karena berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu. Keputusan MS untuk terjun ke dalam bisnis ilegal ini didasari oleh tawaran bayaran sebesar Rp 75.000 serta tambahan sabu untuk penggunaan pribadi.

Pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap MS di Jalan Randu, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran. Kasatresnarkoba, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa pelaku mengaku baru dua minggu menjalani perannya sebagai kurir narkoba. "Dia (MS) ngakunya baru mulai bisnis narkoba, baru dua minggu menjadi kurir narkoba," ungkap Adik.

Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Proses penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di sekitar Jalan Randu. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS saat dia melakukan aksinya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan total berat 3,386 gram.

"Ini adalah upaya kami memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Dia (MS) mengaku hanya menjual sabu tersebut. Narkoba didapat dari seseorang berinisial PO yang kini masih kami selidiki keberadaannya," jelas Adik. Dalam keterangannya, MS mengaku telah menerima pasokan sabu sebanyak lima kali dari sosok berinisial PO tersebut. Tiga paket yang ditemukan saat penangkapan adalah pasokan yang direncanakan untuk dibagi menjadi kemasan lebih kecil sebelum dijual.

Rencana Penjualan yang Gagal

Sayangnya, rencana MS untuk menjual sabu tersebut tidak terlaksana. Aparat kepolisian lebih dulu menangkapnya sebelum sabu-sabu itu sempat berpindah tangan. "Tersangka belum sempat menjualnya sudah kami tangkap terlebih dulu. Ia biasa membagi menjadi kemasan poket kecil," kata Adik.

Motif utama MS menerima tawaran sebagai kurir adalah janji pembayaran sebesar Rp 75.000 untuk setiap sabu yang berhasil terjual. Selain itu, MS juga mengaku mendapatkan jatah sabu secara gratis untuk konsumsi pribadinya. Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk melacak keberadaan PO, yang diduga sebagai pemasok sabu kepada MS.