KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membentuk tim investigasi gabungan untuk menangani kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaehoni, atau yang akrab disapa Dokter Icha. Pembentukan tim ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan intimidasi yang mungkin dialami oleh korban sebelum meninggal. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perhatian publik yang tinggi terhadap kasus ini.
Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, telah memberikan instruksi agar penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh melalui mekanisme joint investigation yang melibatkan berbagai satuan kerja di Polda NTT dan Polres setempat. Tim ini dibentuk untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Langkah Awal Pembentukan Tim
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa pembentukan tim investigasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil asistensi yang dilakukan bersama Bareskrim Polri. "Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme joint investigation. Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," ungkap Henry kepada wartawan di Kupang.
Tim gabungan ini dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polres Timor Tengah Utara, dan Polres Kupang. Masing-masing unsur dalam tim akan bekerja sesuai dengan kewenangannya, di mana Ditreskrimum bertugas untuk mendalami penyebab kematian korban, sementara Dit PPA dan PPO akan menangani aspek perlindungan terhadap perempuan.
Penyidikan dan Pengumpulan Bukti
Dalam proses penyidikan, tim juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum meninggal, termasuk saksi yang diduga mengetahui adanya intimidasi. Selain itu, penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah ahli, seperti ahli pidana, psikologi, dan grafologi, untuk memperkuat pembuktian. Tenaga medis juga akan dilibatkan untuk mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis yang ada.
Henry menegaskan bahwa Polda NTT akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses penyelidikan dan penyidikan selesai. Evaluasi terhadap perkembangan penyidikan akan dilakukan secara berkala oleh tim investigasi gabungan untuk memastikan penanganan kasus berjalan optimal.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, karena hal ini dapat mengganggu proses penyidikan. Selain itu, kepolisian mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk menyampaikannya kepada penyidik, agar proses penegakan hukum dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti yang sah.
"Kami mengajak siapa pun yang memiliki informasi yang relevan dengan perkara ini untuk menyampaikannya kepada kami. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan verifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutup Henry.