BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 09:09 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Kamis, 30 Jul 2026 10:50 WIB

Vonis Bandar Sabu 100 Kg Diperberat Menjadi Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Medan

30 Jul 2026, 10:50 WIB 54x dibaca 2 menit baca medan.kompas.com medan.kompas.com
T
Taufik Pranata 54x dibaca · 2 menit baca
Vonis Bandar Sabu 100 Kg Diperberat Menjadi Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Medan
medan.kompas.com

MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan telah memutuskan untuk memperberat hukuman Zulkifli, yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba dengan jumlah 100 kilogram sabu, menjadi hukuman mati. Keputusan ini menggantikan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Zulkifli.

Dalam kasus ini, terdapat empat terdakwa, yaitu Zulkifli yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur, Cut Salmia Ali dari Kabupaten Langkat, serta pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia yang juga berasal dari Kabupaten Langkat. Zulkifli diketahui berperan sebagai bandar dan pengontrol pergerakan sabu, sementara Cut Salmia Ali berfungsi sebagai pengendali, dan Sudiharto serta Kamalia bertindak sebagai kurir yang mengantarkan sabu ke Jakarta.

Putusan Banding dan Penegasan Hakim

Majelis hakim yang dipimpin oleh Waspin Simbolon mengubah hukuman Zulkifli menjadi hukuman mati dalam putusan banding tersebut. Sementara itu, vonis terhadap Cut Salmia Ali tetap berupa hukuman mati, dan Sudiharto serta Kamalia masing-masing tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan. "Menguatkan putusan PN Medan No. 1552, 1553, dan 1554/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 21 Januari 2026 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ungkap Waspin dalam putusannya.

Proses Penangkapan dan Temuan Narkoba

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian Polda Sumatera Utara menerima informasi mengenai seorang perempuan yang diduga mengendalikan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Medan. Pada Senin (28/4/2025), polisi menangkap Cut Salmia Ali di Hotel Grand Central, Medan. Dari hasil pengembangan, ditemukan 33 kilogram sabu dalam mobil yang terparkir di Supermarket Brastagi, Medan.

Zulkifli yang mengetahui pergerakan mobil tersebut melalui GPS, segera menuju lokasi dan ditangkap oleh polisi. Penyidik kemudian menemukan 39 kilogram sabu di lokasi lain yang terkait dengan Zulkifli. Total sabu yang ditemukan dari pengembangan kasus ini mencapai 72 kilogram. Dalam pemeriksaan, Cut Salmia Ali mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik M Nidar, yang kini berstatus sebagai buronan.

Cut mengungkapkan bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp 80 juta untuk mengantarkan sabu ke Jakarta. Sudiharto dan Kamalia juga terlibat dalam pengiriman sabu, yang dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta. Mereka akhirnya ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, dengan barang bukti tambahan sebanyak 28 kilogram sabu. Dengan demikian, total barang bukti dalam kasus ini mencapai 100 kilogram.

Keempat terdakwa kemudian menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Medan, dan setelah melalui banding, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Zulkifli menjadi hukuman mati. Dengan keputusan ini, Zulkifli dan Cut Salmia Ali dijatuhi hukuman mati, sementara Sudiharto dan Kamalia tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.