BREAKING Rabu, 27 Mei 2026 00:28 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Rabu, 20 Mei 2026 13:22 WIB

Walhi Desak Penegakan Hukum Terhadap Tambang Ilegal di Sijunjung

20 Mei 2026, 13:22 WIB 9x dibaca 3 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
R
Rizky Ananta 9x dibaca · 3 menit baca
Walhi Desak Penegakan Hukum Terhadap Tambang Ilegal di Sijunjung
regional.kompas.com

PADANG, Walhi Sumatera Barat baru-baru ini merilis analisis citra satelit resolusi tinggi yang menunjukkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Guguak, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Lokasi ini menjadi tempat terjadinya longsor yang menewaskan setidaknya sembilan pekerja tambang. Berdasarkan pemantauan lapangan dan analisis data satelit dari tahun 2021 hingga 2024, kondisi bentang alam di kawasan berbukit curam dan sepanjang aliran sungai di area tersebut telah mencapai tingkat kerusakan yang kritis.

Kerusakan Lingkungan yang Meningkat

Walhi Sumbar memaparkan analisis runtun waktu yang menunjukkan laju kerusakan hutan dan degradasi sungai selama tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021, kawasan Guguak masih didominasi oleh vegetasi alami yang lebat, dengan bantaran sungai yang dipenuhi hutan, kebun masyarakat, dan sawah, serta aliran sungai yang masih jernih. Namun, pada tahun 2022, tanda-tanda awal kerusakan mulai terlihat, di mana air sungai berubah keruh akibat sedimentasi dan munculnya pembukaan lahan di sisi kiri sungai yang diduga merupakan akses awal untuk aktivitas tambang emas ilegal.

Kondisi kerusakan semakin parah pada tahun 2023, dengan aktivitas tambang terbuka yang meluas, menghilangkan vegetasi dalam skala besar. Air sungai berubah menjadi cokelat pekat akibat sedimentasi yang berat. Walhi juga mencatat adanya dua unit ekskavator dan puluhan kapal ponton di lokasi tersebut. Memasuki tahun 2024, kerusakan lingkungan telah mencapai tahap yang sangat parah, dengan area tambang terbuka yang meluas hingga diperkirakan mencapai 6,58 hektare di lokasi kejadian. “Hampir seluruh vegetasi pelindung hilang dan struktur lereng dibongkar secara masif,” demikian penjelasan dari Walhi dalam laporannya.

Kritik Terhadap Penanganan Kasus

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengungkapkan kritik terhadap lambannya penanganan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menilai bahwa jatuhnya korban jiwa disebabkan oleh kurangnya ketegasan aparat dalam menghentikan aktivitas tambang emas ilegal. “Korban jiwa terus berjatuhan. Negara seolah hanya datang menghitung mayat tanpa pernah serius menghentikan sumber bencananya. Kerusakan lingkungan yang terjadi di lokasi tambang ini sudah sangat nyata dan dapat dilihat secara terbuka bahkan melalui citra satelit,” tegas Tommy.

Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, juga mendesak Polda Sumbar dan Kapolri untuk mengungkap aktor utama di balik bisnis PETI. “Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian daerah Sumbar dan Kapolri harus berani membongkar aktor dan melakukan penegakan hukum terhadap seluruh aktor yang terlibat dalam PETI,” ungkap Uli. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk menghentikan seluruh aktivitas PETI dan menuntut tanggung jawab pemulihan ekologis dari pihak terkait.

Berdasarkan catatan Walhi Sumbar, praktik tambang emas ilegal di Sumatera Barat terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga memicu konflik sosial dan bencana berulang. Dari tahun 2012 hingga 2026, Walhi mencatat sedikitnya 48 orang meninggal dunia akibat aktivitas PETI di Sumbar, dengan total lahan yang rusak mencapai lebih dari 10.000 hektare. Pengerukan tanah di sempadan sungai juga memperburuk ancaman banjir, karena menyebabkan pendangkalan sungai dan penurunan kualitas air baku bagi warga di wilayah hilir.

Untuk mencegah bencana serupa, Walhi menyampaikan dua tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Pertama, menutup seluruh aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tanpa tebang pilih. Kedua, meminta Kapolri untuk memimpin investigasi menyeluruh guna mengusut aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung bertahun-tahun.