Di Medan, Lurah Paya Pasir, Syerly, mengungkapkan bahwa ia telah menyampaikan permasalahan terkait lampu penerangan jalan umum (LPJU) di daerahnya kepada Dinas Perhubungan Kota Medan sejak tahun 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak terkait. Pernyataan tersebut disampaikan Syerly setelah seorang warga bernama Ulfa mengeluhkan kondisi jalan yang gelap kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat melakukan peninjauan di Jalan Takenaka, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu, 22 Juli 2026.
"Pelaporan bola lampu itu sudah pernah kita laporkan ke Dishub setahun yang lalu. Karena belum ada juga balasan, saya bilang tunggulah dulu, sabar," ungkap Syerly ketika ditemui di kantornya pada Rabu, 29 Juli 2026.
Keluhan Warga dan Tindakan Mandiri
Syerly menjelaskan bahwa masalah penerangan jalan tersebut telah beberapa kali dikeluhkan oleh Ulfa. Bahkan, Ulfa terpaksa menggunakan uang pribadinya untuk membeli dan memasang lampu di sekitar rumahnya agar jalan di depan rumahnya menjadi terang. "Supaya jalan di depan rumahnya terang, karena kebetulan rumah penduduk di sini jauh-jauh," tambah Syerly.
Menurut Syerly, kondisi Jalan Takenaka memang cukup sepi pada malam hari, sehingga ia memahami alasan Ulfa meminta tambahan penerangan. "Tapi kita sebagai Kelurahan sudah pernah bermohon minta, semua sudah kita minta," jelasnya.
Pengaduan Ulfa kepada Wali Kota
Ketika mengetahui bahwa Wali Kota Rico Waas akan datang untuk meninjau jalan, Ulfa berencana untuk langsung menyampaikan keluhannya. Syerly menyatakan bahwa Ulfa bahkan beberapa kali menanyakan kepadanya mengenai waktu kedatangan wali kota. "Pak Wali datang pun dia bertanya sama saya, 'Bu, jam berapa, Pak Wali datang?' 'Sebentar lagi, ini lagi di jalan.' Sebelum Pak Wali datang masih bercengkrama pun kita," jelas Syerly.
Setelah bertemu dengan Rico Waas, Ulfa menyampaikan keluhannya sambil merekam percakapan tersebut. "Pak nanti izin pasang lampu ya pak. Gelap kali soalnya pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi," ucap Ulfa dalam video yang beredar.
Ketika Ulfa menyampaikan keluhan tersebut, Syerly mengaku memberikan tanggapan yang kemudian menjadi sorotan publik. "Ciee curhat dia," ucap Syerly dalam video tersebut. Ia membantah bahwa ucapannya tersebut bermaksud mengejek Ulfa, dengan alasan bahwa ia sudah lama mengenal Ulfa dan keduanya sering bercanda. "Spontanitasnya itu, saya bilang, 'Cie, curhat nih ye.' Itu saya tidak ada makna apa-apa," kata Syerly.
Pemeriksaan oleh Inspektorat
Ucapan Syerly tersebut kemudian menarik perhatian publik hingga ia dilaporkan dan diperiksa oleh Inspektorat Kota Medan pada Selasa, 28 Juli 2026. Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menyatakan bahwa Syerly diduga melanggar Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 mengenai Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara. "Merujuk Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal, tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk kategori hukuman disiplin ringan," jelas Erfin melalui telepon pada Rabu, 29 Juli 2026.
Erfin menambahkan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban ASN untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan. Inspektorat juga merekomendasikan pembinaan disiplin terhadap Syerly. "Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan bapak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat," tutup Erfin.