Kesehatan

Waspadai 11 Produk Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar di masyarakat. Temuan ini berasal dari pengawasan rutin yang dilakuk...

Z
Zahra Asma Nabila
07 May 2026 6 pembaca
Waspadai 11 Produk Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM
Ilustrasi. BPOM rilis daftar kosmetik berbahaya. (KaboomPics)

Jakarta, BPOM kembali mengidentifikasi sejumlah kosmetik berbahaya yang masih beredar di pasaran. Dalam laporan pengawasan triwulan pertama tahun 2026, ditemukan 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya serta bahan yang dilarang untuk digunakan dalam kosmetik.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa hasil temuan ini diperoleh dari pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di seluruh Indonesia. "Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," jelasnya dalam siaran pers resmi.

Detail Temuan dan Jenis Kosmetik

Dari total produk yang teridentifikasi, terdapat empat merek yang merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek lokal, dua merek impor, serta tiga produk tanpa izin edar. Semua produk tersebut telah melalui pengujian di laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.

BPOM menemukan berbagai kandungan berbahaya dalam produk-produk tersebut, seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, dan senyawa 1,4-dioksan. Bahan-bahan ini diketahui memiliki risiko serius bagi kesehatan jika digunakan dalam kosmetik tanpa pengawasan yang tepat. Misalnya, asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit dan bersifat teratogenik, sedangkan deksametason berisiko menimbulkan dermatitis, jerawat, dan gangguan hormonal jika digunakan dalam jangka panjang.

Risiko Kesehatan dan Tindakan BPOM

BPOM juga menyoroti bahaya hidrokinon dan merkuri yang sering ditemukan pada produk pencerah kulit ilegal. Penggunaan kedua bahan tersebut dapat menyebabkan perubahan kulit permanen, iritasi, serta kerusakan organ seperti ginjal. Selain itu, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker, dengan pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.

Menanggapi temuan ini, BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan produk terkait, termasuk produksi, distribusi, dan impor produk kosmetik yang melanggar aturan. BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan saluran distribusi, serta menelusuri rantai produksi dan peredaran produk-produk tersebut.

Berikut adalah daftar 11 kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang:

  1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream - mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
  2. BRASOV Nail Polish - mengandung pewarna merah K10.
  3. LT BEAUTY SKIN WSC - mengandung merkuri.
  4. MADAME GIE Madame - mengandung pewarna merah K10.
  5. SELSUN 7 Herbal - mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
  6. SELSUN 7 Flowers - mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
  7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection - mengandung deksametason.
  8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream - mengandung deksametason.
  9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner - mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
  10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream - mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
  11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream - mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

Beberapa produk telah dibatalkan nomor izin edarnya oleh BPOM, sementara produk seperti BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner dan dua produk dari MONESIA APOTHECARY tidak terdaftar di BPOM.

Taruna menegaskan bahwa BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan bahan berbahaya dalam produk kosmetik. "Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. "Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," tambahnya.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) dan Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Konsumen disarankan agar tidak mudah tergiur oleh klaim hasil instan dan selalu memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi. "Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan," pungkas Taruna.

Artikel Terkait