JAYAPURA - Warga di Papua diminta untuk lebih waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran uang cepat yang beredar di media sosial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap beragam modus penipuan keuangan digital yang semakin berkembang dan semakin canggih. Pelaku kejahatan siber seringkali menggunakan berbagai cara, seperti tawaran investasi bodong dan lowongan pekerjaan palsu, dengan janji keuntungan yang sangat menggiurkan dalam waktu singkat.
Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk tidak mudah terbuai oleh tawaran yang menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal, terutama jika mengharuskan adanya penyetoran dana di awal tanpa adanya kejelasan mengenai legalitasnya. “Segera laporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun menjadi korban penipuan transaksi keuangan,” ujar Fatwa Aulia dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (2/7/2026).
Data Kasus Penipuan di Papua
Sebuah laporan mengejutkan dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan bahwa terdapat 1.030 kasus penipuan yang dilaporkan di Papua antara November 2024 hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, beberapa modus penipuan yang paling umum meliputi penipuan belanja online, panggilan telepon palsu, investasi bodong, tawaran lowongan kerja palsu, serta penipuan melalui pesan langsung di media sosial.
Penutupan Aplikasi YUDIA
Dalam upaya melindungi konsumen, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan seluruh kegiatan usaha dari aplikasi YUDIA. Aplikasi ini diduga kuat menjalankan skema penipuan yang terstruktur dengan mengklaim sebagai investasi. Modus yang digunakan cukup unik, yaitu menawarkan pekerjaan paruh waktu yang melibatkan pembelian hak cipta film drama Cina. Selain itu, aplikasi ini juga menerapkan sistem perekrutan anggota baru dengan skema member get member yang mirip dengan MLM ilegal.
Setelah dilakukan verifikasi, YUDIA dipastikan tidak memiliki izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Sebagai langkah lanjutan, Satgas PASTI akan memblokir aplikasi serta tautan terkait, dan OJK berkoordinasi dengan Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.
Tips Menghindari Penipuan Digital
Untuk mencegah menjadi korban penipuan, OJK Papua membagikan beberapa tips penting yang perlu diperhatikan: selalu periksa legalitas dari pihak yang menawarkan investasi atau pekerjaan online; jangan pernah memberikan data pribadi, kode OTP, atau PIN perbankan kepada siapapun; serta hindari tawaran pekerjaan yang meminta setoran uang di awal sebagai syarat kerja. Jika menemukan penawaran investasi mencurigakan, segera laporkan melalui portal resmi SIPASTI di sipasti.ojk.go.id.
Bagi mereka yang telah menjadi korban penipuan, disarankan untuk segera melapor ke IASC melalui situs iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku dapat segera diblokir oleh pihak berwenang.