Ekonomi

Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur Menerima Santunan Jaminan Sosial Sebesar Rp 435 Juta

Ahli waris dari korban kecelakaan kereta api yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima santunan jaminan sosial senilai Rp 435.624.820.

S
Sabrina Aulia Rahma
05 May 2026 5 pembaca
Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur Menerima Santunan Jaminan Sosial Sebesar Rp 435 Juta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp 435.624.820. Korban diketahui tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU). (Dok. Kemnaker)

Ahli waris dari korban kecelakaan kereta api baru-baru ini menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp 435.624.820. Korban yang dimaksud terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko. "Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," ungkap Yassierli setelah menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (4/5/2026).

Rincian Santunan yang Diterima

Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami dari almarhumah Tutik Anitasari (31), yang merupakan salah satu korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan seorang anak balita. Rincian manfaat yang diterima mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman sebesar Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa bagi anak senilai Rp166.500.000.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal. Pemerintah terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.

Yassierli menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah berbagai tantangan ekonomi. "Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk beasiswa untuk anak.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan bahwa manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko. "Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin," jelas Saiful.

Melalui berbagai kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja—baik formal maupun informal—mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Artikel Terkait