kecelakaan kereta api
Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur Menerima Santunan Jaminan Sosial Sebesar Rp 435 Juta
Ahli waris dari korban kecelakaan kereta api yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima santunan jaminan sosial senilai Rp 435.624.820.