Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat pleno untuk mengambil keputusan mengenai Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia, yang bertujuan untuk menjadi usulan inisiatif DPR. Dalam rapat yang berlangsung di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026), semua fraksi menyatakan persetujuan untuk membawa RUU tersebut ke sidang paripurna agar dapat disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
Proses Rapat Pleno
Pimpinan rapat, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, membuka kesempatan bagi setiap fraksi untuk menyampaikan pandangannya mengenai RUU Satu Data Indonesia. Setelah mendengarkan pendapat dari semua fraksi, mereka sepakat untuk melanjutkan proses RUU ini ke sidang paripurna.
Pengesahan RUU
Bob kemudian mengajukan pertanyaan kepada forum rapat mengenai persetujuan untuk memproses lebih lanjut RUU tentang Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semua anggota yang hadir dalam rapat memberikan suara setuju. Setelah mendapatkan persetujuan, Baleg DPR menandatangani draf RUU tersebut, yang selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna terdekat untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR.