Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, yang ditangkap adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan pada Rabu, 29 Juli 2026.
Namun, rincian mengenai kasus yang menjerat Bupati Anom dan siapa saja yang turut diamankan dalam operasi ini masih belum diketahui. Penangkapan ini menjadi yang ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Penyegelan Kantor dan Rumah Pribadi
Selain menangkap Bupati Anom, KPK juga melakukan penyegelan terhadap Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang. Selain itu, sebuah rumah di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang, yang diduga milik kerabat dekat Bupati juga disegel.
Riwayat OTT di Pemalang
Sebelumnya, KPK juga pernah melakukan OTT di Pemalang pada 11 Agustus 2022, di mana Bupati saat itu, Mukti Agung Wibowo, ditangkap bersama dengan setidaknya 22 orang lainnya. Dalam persidangan, Mukti Agung Wibowo dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi selama tahun 2021 hingga 2022, dan dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun serta diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 4,9 miliar.
KPK terus berkomitmen dalam memberantas korupsi di berbagai daerah, termasuk melalui tindakan tegas seperti OTT yang dilakukan terhadap para pejabat publik.