Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) akan mendapatkan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini ditujukan untuk membantu pedagang dan influencer dalam memenuhi kewajiban iuran mereka.
Rincian Program dan Manfaatnya
Program ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk lebih mudah mengakses perlindungan sosial tanpa beban biaya yang berat. Dengan adanya diskon ini, diharapkan lebih banyak individu yang terdaftar dan terlindungi dalam program JKK dan JKM, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja mereka.
Penutup
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong partisipasi lebih luas dari kalangan pedagang dan influencer dalam program jaminan sosial, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka.