Ekonomi

Diskon 50% untuk Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi Pedagang dan Influencer

Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) kini dapat menikmati potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

H
Hana Salsabila Zaid
29 April 2026 7 pembaca
Diskon 50% untuk Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi Pedagang dan Influencer
Sumber gambar: liputan6.com

Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) akan mendapatkan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini ditujukan untuk membantu pedagang dan influencer dalam memenuhi kewajiban iuran mereka.

Rincian Program dan Manfaatnya

Program ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk lebih mudah mengakses perlindungan sosial tanpa beban biaya yang berat. Dengan adanya diskon ini, diharapkan lebih banyak individu yang terdaftar dan terlindungi dalam program JKK dan JKM, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja mereka.

Penutup

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong partisipasi lebih luas dari kalangan pedagang dan influencer dalam program jaminan sosial, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka.

Tidak ada tag untuk artikel ini

Artikel Terkait