Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Baleg DPR menilai bahwa RUU ini memenuhi kriteria sebagai keadaan tertentu yang diatur dalam ketentuan pembentukan undang-undang. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja yang diadakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU yang berada di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tetap dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas jika telah ditetapkan sebagai keadaan tertentu. "Nah, ini makanya kan kita bisa bahas, karena keadaan tertentu ini bisa jadi, karena sudah ada Undang-Undang P2SK yang mengamanatkan tiga bulan," ungkapnya.
Penjelasan tentang RUU PFII
Bob menambahkan bahwa keadaan tertentu yang dimaksud adalah kondisi di luar Prolegnas yang sudah ditetapkan. Sebelumnya, Prolegnas telah menyusun Undang-Undang P2SK, dan setelah selesai, ternyata P2SK mengamanatkan untuk segera menyusun undang-undang mengenai PFII. "Pusat Finansial Internasional Indonesia," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa RUU PFII memenuhi unsur sebagai kondisi tertentu karena merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengharuskan pembentukan aturan turunan dalam waktu yang telah ditentukan. "Jadi menurut saya secara pribadi inilah dia bentuk keadaan tertentunya sehingga keadaan tertentu ini menjadi satu peluang untuk dimasukkan kembali Rancangan Undang-Undang PFII ini menjadi bagian daripada Prolegnas Prioritas tahun 2026," jelasnya.
Kesimpulan Rapat dan Usulan Pemerintah
Dalam kesimpulan rapat, Baleg DPR menyetujui RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk dibahas sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Rapat kerja ini diadakan sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan juga Pasal 3 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang menyetujui menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah dapat disetujui Bapak, Ibu?" tanya Bob. "Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelumnya, pemerintah telah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2026. Pemerintah menilai bahwa terdapat urgensi nasional untuk segera membentuk regulasi tersebut.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026). Eddy menjelaskan bahwa pembentukan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja disahkan. "Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2024 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional," tuturnya.