Regional

Dua ASN di Banten Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun 3 Bulan Karena Sebar Video Asusila

Empat terdakwa, termasuk dua Aparatur Sipil Negara (ASN), dijatuhi hukuman penjara akibat pembuatan dan penyebaran konten asusila di Banten.

T
Taufik Pranata
12 May 2026 7 pembaca
Dua ASN di Banten Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun 3 Bulan Karena Sebar Video Asusila
Sumber gambar: regional.kompas.com

SERANG - Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun dan 3 bulan kepada empat orang terdakwa yang terlibat dalam kasus pembuatan dan penyebaran konten asusila. Di antara mereka, dua orang adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Provinsi Banten, yaitu EKM dan CY, sedangkan dua lainnya, TIS dan DFD, merupakan warga sipil.

Ketua Majelis Hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad, menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 407 ayat 1 junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," ungkap Galih saat membaca putusan di PN Serang pada Selasa (12/5/2026). Hakim menilai bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan turut serta memproduksi, membuat, menyebarluaskan, dan menyediakan konten pornografi.

Faktor yang Memberatkan Hukuman

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa salah satu faktor yang memberatkan hukuman adalah kenyataan bahwa korban wanita dalam video tersebut tidak mengetahui bahwa kegiatannya direkam. Korban, yang berasal dari Pandeglang, baru mengetahui adanya rekaman setelah pihak kepolisian siber Polda Banten memberikan penjelasan terkait video yang telah beredar. "Hal ini memperlihatkan bahwa akibat perbuatan tidak berhenti pada pelanggaran norma kesusilaan, tetapi juga menyentuh kepentingan pribadi korban atas kendali terhadap tubuh, citra diri, dan data visual dirinya," jelas Hakim Anggota Bonie Daniel.

Hakim juga menekankan adanya risiko permanen di dunia digital. Sekali konten diunggah, file tersebut sulit untuk dipulihkan atau dipastikan tidak beredar kembali. "Keadaan ini memberatkan karena akibat perbuatan terdakwa berpotensi berlanjut melampaui saat pengiriman pertama dan sulit sepenuhnya dikendalikan kembali," tambah Bonie.

Pertimbangan Meringankan

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman adalah sikap kooperatif para terdakwa selama proses persidangan. Mereka tidak membantah fakta-fakta pokok, termasuk adanya perekaman bergantian dan pembagian video melalui grup Telegram bernama 'Semprot Regional Banten'. Selain itu, hakim mempertimbangkan kondisi psikologis para terdakwa yang mengalami tekanan mental akibat kehilangan pekerjaan dan beban rumah tangga selama proses hukum berlangsung.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang meminta agar para terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. "Menerima, Yang Mulia," kata mereka secara bersamaan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 2 Juli 2025 ketika terdakwa TIS membentuk grup Telegram 'Semprot Region Banten' untuk membahas pengalaman seksual anggotanya. TIS mengundang EKM, CF, dan DFD untuk bergabung. Di dalam grup tersebut, EKM mengusulkan ide untuk melakukan tindak asusila terhadap seorang wanita yang menjadi target di Pandeglang. Rencana ini dieksekusi pada 23 Agustus 2025 di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang, di mana EKM menghubungi seorang wanita berinisial ZA dengan imbalan Rp 1.000.000.

Saat aksi berlangsung, para terdakwa merekam perbuatan tersebut. Keesokan harinya, TIS dan EKM mengunggah video berdurasi 26 detik dan 12 detik ke grup Telegram mereka. DFD kemudian mengambil tangkapan layar video tersebut dan mengunggahnya ke sebuah forum website untuk mendapatkan ulasan. Praktik ilegal ini akhirnya terungkap oleh patroli siber Polda Banten pada 7 September 2025.

Artikel Terkait