Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, tidak dapat hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, terkait gugatan yang diajukan mengenai pengadaan papan tulis interaktif. Sidang tersebut berlangsung pada hari Rabu, dan dihadiri oleh pihak penggugat serta kuasa hukum dari pemerintah daerah.
Detail Sidang dan Gugatan
Gugatan ini muncul seiring dengan dugaan ketidakberesan dalam proses pengadaan papan tulis interaktif yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Pihak penggugat mengklaim bahwa terdapat pelanggaran dalam prosedur pengadaan yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Meskipun Gubernur tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak.
Pentingnya Keterlibatan Pihak Terkait
Kehadiran Gubernur dalam sidang ini sangat diharapkan untuk memberikan penjelasan langsung mengenai kebijakan dan proses pengadaan yang dilakukan. Namun, ketidakhadirannya menimbulkan pertanyaan mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah dalam menyikapi gugatan ini.