JAKARTA – Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik maskapai yang memindahkan penumpang ke maskapai lain dalam satu grup saat terjadi keterlambatan penerbangan. Ia berpendapat bahwa tindakan tersebut seharusnya tidak dilakukan secara sepihak tanpa memberikan pilihan kepada konsumen.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Saldi dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang membahas uji materi Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam sidang tersebut, Saldi menyatakan bahwa ia sering menemui penumpang yang membeli tiket dari satu maskapai, namun akhirnya diterbangkan menggunakan maskapai lain yang masih berada dalam grup yang sama.
Praktik Pemindahan Penumpang yang Merugikan
Saldi menjelaskan, “Apa yang sering terjadi sekarang, paling tidak yang kalau saya di bandara itu, ini karena ini satu grup, enak saja memindahkan orang dari pesawat ini ke jenisnya ini. Padahal, misalnya saya beli tiketnya Batik. Tapi karena Batik telat, karena alasan apapun, tiba-tiba dipindahkan ke Superjet. Ini contohnya saja.”
Ia menekankan bahwa pemindahan penumpang tidak bisa hanya didasarkan pada alasan grup maskapai. “Tolong yang kayak begini diberikan penjelasan. Kan tidak cukup dengan memindahkan seperti itu. Saya enggak tahu ya, ini rate apanya? Harga tiketnya beda atau tidak. Tapi memindahkan itu kan sesuatu yang harus ada penjelasan,” tambahnya.
Pentingnya Persetujuan Penumpang
Saldi juga mengkritik pandangan maskapai yang menganggap pemindahan penumpang sebagai hal yang biasa. “Jadi, jangan pakai logika yang konservatif itu. Ah, orang dulu kan kalau naik bus telat pindah ke mobil bus ini itu biasa saja. Bahkan, memanfaatkan psikologinya masyarakat. Sudahlah bus juga telat jam-jam tidak apa. Tapi, ini bukan bus, ini pesawat terbang,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan apakah status satu grup maskapai dapat dijadikan alasan untuk memindahkan penumpang ke penerbangan lain. “Kira-kira apakah ini menjadi pembenar kalau terjadi keterlambatan kemudian airline bisa memindahkannya kepada penerbangan lain? Jangan-jangan karena satu grup ini menjadi alasan pembenarnya dari apa?” ungkap Saldi.
Menurut Saldi, maskapai seharusnya terlebih dahulu meminta persetujuan penumpang mengenai alternatif penerbangan yang diinginkan. “Harusnya tanyanya ke konsumen. Anda mau penerbangan yang mana? Nah, yang kayak-kayak begini ini harus clear loh. Kenapa? Semakin hari, hak-hak konstitusional konsumen itu harus jadi perhatian utama,” tegasnya.
Selanjutnya, ia meminta pemerintah untuk menjelaskan bentuk pengawasan terhadap praktik tersebut, termasuk apakah Kementerian Perhubungan pernah memberikan peringatan kepada maskapai terkait kejadian serupa. Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang menilai ketentuan dalam UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan yang merugikan hak konstitusional penumpang.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa maskapai bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali dapat membuktikan bahwa keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca atau teknis operasional yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi berwenang.
Mereka juga meminta MK untuk memperjelas makna "faktor cuaca" dan meminta definisi "teknis operasional" dibatasi hanya pada kondisi tertentu. Sebaliknya, mereka meminta MK menegaskan bahwa keterlambatan yang disebabkan oleh pilot, awak kabin, dan layanan lainnya bukan termasuk dalam kategori teknis operasional.
Para pemohon juga meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 170 dan Pasal 176 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diusulkan.