BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 08:59 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Jumat, 12 Jun 2026 12:53 WIB

Hinca Panjaitan Memberikan Keterangan Meringankan dalam Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter

12 Jun 2026, 12:53 WIB 15x dibaca 3 menit baca medan.kompas.com medan.kompas.com
A
Almira Rara Susanti 15x dibaca · 3 menit baca
Hinca Panjaitan Memberikan Keterangan Meringankan dalam Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter
medan.kompas.com

MEDAN - Persidangan terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Pengadilan Negeri Medan kembali menjadi sorotan masyarakat. Dalam sidang tersebut, anggota DPR RI dari Komisi III, Hinca Panjaitan, dihadirkan sebagai saksi yang memberikan keterangan meringankan bagi para terdakwa. Kehadirannya tidak hanya untuk memberikan keterangan hukum, tetapi juga untuk menyampaikan pandangan kritis mengenai penanganan kasus ini.

Pada kesempatan itu, Hinca Panjaitan secara langsung meminta maaf dan menunjukkan kesediaan untuk bertanggung jawab secara moral. "Saya orang pertama yang mengaku bersalah. Saya minta hukum saya atas nama keadilan, pulangkan mereka ini. Saya minta saya dihukum," ungkapnya di hadapan majelis hakim pada Kamis (11/6/2026).

Pertimbangan Kemanusiaan dalam Proses Hukum

Hinca juga menyoroti aspek kemanusiaan, terutama mengenai kesehatan ayah salah satu terdakwa yang sedang berjuang melawan kanker stadium akhir. Ia berpendapat bahwa proses hukum seharusnya mempertimbangkan faktor kemanusiaan, bukan hanya berfokus pada prosedur.

Kritik terhadap Penerapan UU Migas

Dalam penjelasannya, Hinca menilai bahwa penerapan pasal dalam Undang-Undang Migas terhadap kedua terdakwa tidak tepat. Ia berargumen bahwa pasal tersebut seharusnya ditujukan kepada pelaku besar atau mafia migas, bukan kepada masyarakat kecil yang membeli BBM dalam jumlah terbatas. Ia menyebut nama Riza Chalid sebagai contoh pihak yang seharusnya menjadi sasaran penegakan hukum. "Bukan polisinya yang salah, bukan jaksanya, dan bukan hakimnya. Tapi pasal ini tidak relevan untuk mereka. Itu untuk mafia minyak," jelas Hinca.

Selain itu, Hinca juga mengkritik sistem distribusi BBM yang dinilai belum merata, yang memaksa masyarakat di beberapa daerah untuk membeli BBM menggunakan jeriken demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu perhatian utama adalah ketidakhadiran mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto, yang seharusnya hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. Majelis hakim yang dipimpin oleh Efrata Happy Tarigan sempat menanyakan alasan ketidakhadirannya kepada jaksa penuntut umum.

Jaksa Reza Surya Mardhika menyatakan bahwa surat panggilan telah dikirim, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain. "Kalau kata Kanit tadi, Kasat tidak datang karena katanya ada kegiatan. Saya tidak tahu kegiatan apa," ujarnya setelah persidangan.

Sebagai pengganti, jaksa menghadirkan saksi lain, Andik Wiratika, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Pidsus. Ia memberikan keterangan mengenai proses penanganan perkara yang menjerat dua terdakwa, yaitu Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.

Putusan Hakim Mengenai Penangguhan Penahanan

Dalam perkembangan terbaru, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menangguhkan penahanan atas diri Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro," kata hakim dalam persidangan.

Namun, penangguhan tersebut disertai dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi, antara lain: tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan wajib hadir dalam setiap persidangan. Kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan bahwa salah satu alasan pengajuan penangguhan adalah kondisi keluarga, terutama kesehatan ayah terdakwa. "Ya kita mohon mereka berdua ditangguhkan agar mereka bisa kembali ke keluarga mereka masing-masing," ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena dianggap menyentuh isu yang lebih besar, yaitu keadilan dalam penegakan hukum serta realitas sosial di masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa pendekatan hukum yang diterapkan terlalu kaku dan belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi masyarakat.

Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain: dugaan ketidaksesuaian pasal yang digunakan, ketimpangan antara pelaku kecil dan aktor besar dalam industri migas, kondisi darurat yang melatarbelakangi tindakan terdakwa, serta sistem distribusi BBM yang belum merata. Hakim juga menyoroti proses penangkapan yang perlu diuji objektivitasnya. Dalam sidang sebelumnya, terdapat perbedaan keterangan antara saksi dan berita acara pemeriksaan (BAP), yang menimbulkan pertanyaan terkait dasar penindakan.

Pernyataan hakim yang menyebut kemungkinan adanya "request" dalam penanganan perkara semakin menguatkan sorotan terhadap profesionalitas aparat penegak hukum.