BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 02:38 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Senin, 29 Jun 2026 17:14 WIB

Jaksa KPK Minta Maaf Setelah Terjadi Ketegangan Usai Sidang Sudewo

29 Jun 2026, 17:14 WIB 38x dibaca 2 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
T
Taufik Pranata 38x dibaca · 2 menit baca
Jaksa KPK Minta Maaf Setelah Terjadi Ketegangan Usai Sidang Sudewo
regional.kompas.com

SEMARANG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada massa pendukung Bupati Pati nonaktif, Sudewo, setelah terjadinya ketegangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah insiden gesekan antara petugas KPK dan pendukung Sudewo usai sidang putusan sela pada Senin, 29 Juni 2026.

Suasana di Pengadilan Tipikor Semarang sempat memanas ketika massa pendukung Sudewo memblokade pintu keluar, yang menyebabkan mobil tahanan terhenti selama beberapa jam. Dalam situasi tersebut, Rusli, salah satu anggota tim Jaksa KPK, meminta maaf kepada massa dengan mengatakan, "Bapak ibuk, jika ada ketersinggungan saya minta maaf."

Klarifikasi Terkait Dugaan Pemukulan

Yupen Hadi, kuasa hukum Sudewo, melaporkan bahwa ia mendengar adanya dugaan pemukulan yang dilakukan oleh tim jaksa KPK terhadap kliennya. "Ini ada yang katanya dipukul, ada yang enggak. Tapi saya harap sih itu enggak ya," ungkap Yupen saat ditemui di lokasi kejadian. Kabar tersebut memicu kemarahan di kalangan pendukung Sudewo, yang menuntut agar perwakilan KPK meminta maaf.

Yupen menambahkan, "Tapi sikut-sikutan iya. Nah, sikut-sikutan ini yang mungkin ke pendukung yang mereka menjadi marah." Awak media yang hadir juga berusaha mengonfirmasi dugaan pemukulan tersebut kepada tim KPK, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Sidang dan Penolakan Eksepsi

Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Sudewo dalam sidang putusan sela. Sudewo dihadapkan pada dua kasus korupsi, yaitu terkait Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat ia menjabat sebagai anggota Komisi 5 DPR RI dan kasus pemerasan calon perangkat desa saat menjabat sebagai Bupati Pati. Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono, menyatakan bahwa pemeriksaan kasus ini harus dilanjutkan hingga putusan akhir, dengan sidang dilakukan dua kali seminggu.

Yupen Hadi juga menyoroti penggabungan dua dakwaan yang dilakukan dalam satu sidang. Ia berpendapat bahwa penggabungan tersebut tidak hanya berbeda dalam narasi, tetapi juga dalam aspek hukum dan waktu kejadian. "Dakwaan tidak hanya berbeda secara narasi. Tetapi berbeda secara hukum acara, berbeda jabatan, berbeda ruang perwakilan, berbeda waktu kejadian, berbeda tempat kejadian, berbeda aktor, berbeda obyek perkara, berbeda arah pemeriksaan dan berbeda strategi pembelaan," ujarnya.

Hadi menekankan bahwa inti dari nota perlawanan yang disampaikan bukanlah mengenai kesalahan kliennya, melainkan apakah penggabungan dua dakwaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum acara pidana. Ia berpendapat bahwa kesamaan identitas pribadi terdakwa tidak cukup untuk membenarkan penggabungan dakwaan yang tidak saling berkaitan.