BREAKING Kamis, 18 Jun 2026 14:26 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Kamis, 18 Jun 2026 12:56 WIB

Kehilangan Besar bagi Terdakwa Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter, Ayah Meninggal Dunia

18 Jun 2026, 12:56 WIB 2x dibaca 3 menit baca medan.kompas.com medan.kompas.com
F
Fadil Ramadhan Akbar 2x dibaca · 3 menit baca
Kehilangan Besar bagi Terdakwa Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter, Ayah Meninggal Dunia
medan.kompas.com

MEDAN - Ranning Alamer Muslim Cibro, salah satu terdakwa dalam kasus pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 25 liter di Medan, harus menghadapi kehilangan besar. Ayahnya, Suntuk Cibro, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik Medan pada Selasa malam, 16 Juni 2026, setelah berjuang melawan kanker darah selama hampir satu tahun.

Ranning mengungkapkan bahwa ia baru sempat merawat ayahnya selama beberapa hari setelah penahanannya ditangguhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Ia menyatakan, "Iya, tadi malam sekitar jam 11-an Bapak meninggal di Rumah Sakit Adam Malik. Setahun Bapak sakit kanker darah. Jumat ini rencana dimakamkan," ujarnya pada Rabu, 17 Juni 2026.

Proses Pemakaman dan Kesedihan Keluarga

Jenazah Suntuk kemudian dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Pakpak Bharat untuk disemayamkan. Ranning menyampaikan bahwa ayahnya direncanakan akan dimakamkan pada Jumat, 19 Juni 2026. Kabar duka ini datang di tengah proses persidangan Ranning terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas.

Kondisi Kesehatan Ayah dan Penangguhan Penahanan

Selama Ranning ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan, ia tidak dapat mendampingi ayahnya yang sedang sakit. Penangguhan penahanan yang diberikan pada 11 Juni 2026, memungkinkan Ranning kembali ke keluarganya, namun sayangnya kesempatan tersebut hanya berlangsung singkat sebelum ayahnya meninggal dunia. Ranning menjelaskan bahwa kondisi kesehatan ayahnya semakin memburuk dalam beberapa bulan terakhir, dan keluarga mengalami kesulitan biaya pengobatan karena Ranning merupakan tulang punggung keluarga.

Ranning berharap majelis hakim memberikan putusan bebas dalam kasusnya, dengan menyatakan, "Saya berharap hakim memutus bebas karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah jelas." Ia juga menambahkan bahwa proses hukum ini telah menyebabkan banyak kerugian bagi dirinya dan keluarganya, termasuk terhalang untuk mendampingi orangtuanya yang sedang berobat.

Permintaan Pertanggungjawaban dan Kerugian yang Diderita

Ranning sebelumnya meminta perhatian dari aparat penegak hukum terkait kasus pembelian Pertalite 25 liter tersebut. Ia berharap Kapolrestabes Medan dan Kajari Medan bertanggung jawab atas dampak yang dialaminya selama proses hukum. "Saya berharap Kapolrestabes Medan dan Kajari Medan dapat bertanggung jawab atas kasus ini karena akibatnya saya mengalami banyak kerugian," ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Ranning dan terdakwa lainnya, Aziz Apandi Silalahi, dianggap bukan pelaku penyalahgunaan BBM berskala besar. Aziz juga mengeluhkan kerugian yang dialaminya, termasuk kehilangan pekerjaan di SPBU tempatnya bekerja setelah kasus ini bergulir. "Saya kehilangan pekerjaan. Setelah kasus ini saya tidak lagi bekerja di SPBU tempat saya bertugas," katanya.

Ranning dan Aziz didakwa melanggar Undang-Undang Migas dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari. Proses penangkapan mereka terjadi pada 6 Januari 2026, saat terjadi kelangkaan BBM, dan dimulai dari perintah Kapolrestabes Medan.

Dalam persidangan, pernyataan saksi penangkap menjadi perhatian hakim, yang mencatat adanya perbedaan antara keterangan saksi dan terdakwa. Hakim Khamozaro mengungkapkan kekhawatirannya bahwa perkara ini mungkin tidak murni sebagai penegakan hukum. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Pendekatan-pendekatan hukum yang humanis dan profesional Polrestabes Medan telah melaksanakan," ungkapnya.