BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 11:54 WIB
Berita Terkini Senin, 06 Jul 2026 17:50 WIB

Kenaikan Tunjangan Dosen Diperlukan Setelah Hampir Dua Dekade Tidak Disesuaikan

06 Jul 2026, 17:50 WIB 88x dibaca 4 menit baca nasional.kompas.com nasional.kompas.com
K
Komang Yoga 88x dibaca · 4 menit baca
Kenaikan Tunjangan Dosen Diperlukan Setelah Hampir Dua Dekade Tidak Disesuaikan
nasional.kompas.com

Nicolas Fajar Wuryaningrat, seorang ahli yang mewakili pemohon uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen, menyatakan bahwa tunjangan jabatan fungsional bagi dosen tidak mengalami penyesuaian selama hampir 20 tahun terakhir. Hal ini disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 6 Juli 2026, dalam perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026.

Menurut Nicolas, yang merupakan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Negeri Manado, kondisi ini tidak sejalan dengan peningkatan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban oleh dosen. “Persoalannya, kompleksitas peran dosen yang telah meningkat pesat, namun besaran nominal tunjangan jabatan fungsional dosen yang wajib diberikan kepada dosen yang diatur oleh pemerintah pusat sesuai Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen dan aturan turunannya melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007, dengan besaran tunjangan fungsional dosen Asisten Ahli Rp 375.000 sampai dengan Guru Besar Rp 1.350.000, belum pernah disesuaikan selama hampir dua dekade ini,” ungkapnya.

Perubahan Kompleksitas Tugas Dosen

Nicolas menekankan bahwa kompleksitas pekerjaan dosen saat ini sangat berbeda dibandingkan saat tunjangan tersebut pertama kali ditetapkan pada tahun 2007. Selain menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai pendidik, peneliti, dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat, dosen juga harus melaksanakan berbagai tugas administratif serta terus meningkatkan kompetensi mereka. “Ketika kompleksitas tugas suatu jabatan meningkat, maka sistem penghargaan atau kompensasi seharusnya turut disesuaikan secara proporsional,” tegasnya.

Pendekatan Penyesuaian Tunjangan

Nicolas menyusun dua pendekatan untuk menghitung penyesuaian tunjangan fungsional dosen. Pendekatan pertama didasarkan pada inflasi. Berdasarkan rata-rata inflasi 4,31 persen per tahun dari 2008 hingga 2025, nilai uang sejak 2007 telah terdepresiasi sekitar 113 persen, yang berarti diperlukan faktor pengali sekitar 2,14 kali untuk mempertahankan daya beli. “Jika prinsip ini diterapkan semata-mata untuk memulihkan daya beli tunjangan pada tingkat setara tahun 2007, maka tunjangan Asisten Ahli seharusnya diperkirakan mencapai Rp 797.000, Lektor Rp 1.049.000, Lektor Kepala Rp 1,9 juta, dan Profesor sekitar Rp 2,8 juta,” jelasnya.

Pendekatan kedua menggunakan kesetaraan fungsi dengan jabatan fungsional Peneliti dan Widyaiswara. Menurutnya, dosen menjalankan kedua fungsi tersebut secara bersamaan sehingga tunjangannya layak disesuaikan. “Dengan logika penjumlahan ini, tunjangan Asisten Ahli diusulkan sekitar Rp 1,6 juta, Lektor sekitar Rp 2,8 juta, Lektor Kepala Rp 4,39 juta, dan Profesor sekitar di angka Rp 7,2 juta,” tambahnya. Dengan menggabungkan kedua pendekatan tersebut, Nicolas mengusulkan kisaran penyesuaian tunjangan fungsional menjadi Rp 797.000-Rp 1,6 juta untuk Asisten Ahli, Rp 1,04 juta-Rp 2,8 juta untuk Lektor, Rp 1,9 juta-Rp 4,39 juta untuk Lektor Kepala, dan Rp 2,8 juta-Rp 7,2 juta untuk Guru Besar.

Nicolas menekankan bahwa penyesuaian tunjangan fungsional adalah langkah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan empiris sebagai perwujudan nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada 26 Januari 2026. Permohonan tersebut diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dua dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang menyatakan, “Pemerintah memberikan tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah.”

Menurut pemohon, norma pasal tersebut tidak mengatur secara jelas standar, prinsip, dan ukuran pemberian tunjangan fungsional dosen, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, pemohon yang diwakili kuasa hukum Erdin Tahir menyampaikan bahwa mereka merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon juga menilai bahwa kondisi tersebut menunjukkan bahwa besaran tunjangan fungsional dosen sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah. “Hal ini membuktikan bahwa Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak memberikan perintah konstitusional yang memadai untuk menjamin pemenuhan hak kesejahteraan Pemohon secara berkeadilan dan berkelanjutan,” kata kuasa hukum pemohon.

Dalam petitum, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.”