MURATARA, KOMPAS.com - Muhammad Fadli (30), kernet bus ALS yang selamat dari kecelakaan tragis di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026), hingga saat ini belum diperbolehkan kembali ke kampung halamannya di Riau. Fadli merupakan salah satu dari sedikit korban selamat dan juga berperan sebagai saksi kunci dalam insiden yang merenggut nyawa 19 orang dan melukai dua lainnya.
Penyidikan yang Berlangsung
Kasatreskrim Polres Muratara, AKP M Abdul Karim, menyatakan bahwa keterangan dari Fadli sangat penting bagi penyidik untuk mengungkap kronologi kecelakaan tersebut. "Kernet bus ALS berstatus sebagai saksi kunci, dia masih di Muratara, tinggal di pool ALS di daerah Singkut," ungkap Karim pada Selasa (19/5/2026).
Selama proses pemeriksaan, Fadli menunjukkan sikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan dari penyidik. "Kapan pun kami panggil, dia datang. Besok saja ada panggilan lagi untuk saksi kunci, kami gali informasi-informasi yang ketinggalan," tambahnya.
Proses Penyidikan yang Terus Berlanjut
Karim menjelaskan bahwa saat ini kasus kecelakaan tersebut masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pihak-pihak terkait lainnya sebelum melakukan gelar perkara. Ia menegaskan bahwa penyidik akan mengungkap semua pihak yang diduga bertanggung jawab atas kecelakaan ini.
Polisi tidak hanya memfokuskan perhatian pada sopir bus ALS, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. "Segera kami laksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Kami bakal ungkap semuanya step by step. Semua saksi akan dipanggil, sampai saksi ahli dan pemerintah. Kami minta masyarakat bersabar," jelasnya.
Sebelumnya, jumlah korban meninggal dalam kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang bertabrakan dengan truk tangki BBM di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali meningkat menjadi 19 orang. Salah satu korban selamat, Jumiatun, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama sembilan hari di Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang pada Jumat (15/5/2026) pagi.