BERAU, KOMPAS.com - Hutan Kota Tangap yang terletak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menarik perhatian publik setelah sebuah postingan viral di Instagram. Postingan tersebut menunjukkan bahwa meskipun bagian luar hutan terlihat hijau dan rimbun, bagian dalamnya mengalami kerusakan yang diduga disebabkan oleh aktivitas penambangan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warganet mengenai dampak lingkungan yang mungkin terjadi jika kerusakan hutan terus berlanjut.
Sejak beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap Hutan Kota Tangap sudah mulai muncul. Dalam unggahan yang beredar, tampak area hutan yang masih dipenuhi pepohonan di sisi luar, namun saat menjelajahi bagian dalam, terlihat area yang gundul dan berlubang, mirip dengan kawasan bekas tambang. Postingan tersebut juga mengungkapkan potensi dampak lingkungan yang bisa timbul akibat aktivitas tambang, seperti banjir, longsor, pencemaran air, dan kerusakan habitat satwa liar. "Warga berharap pemerintah segera turun tangan melakukan pengawasan ketat dan penertiban, agar hutan di Berau tidak semakin rusak akibat eksploitasi tambang," demikian isi unggahan tersebut.
Status Aktivitas Tambang di Hutan Kota Tangap
Meskipun baru viral, isu mengenai hutan kota ini sebenarnya sudah dikonfirmasi oleh pihak berwenang setempat pada awal tahun ini. Pada bulan Januari, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim, mengakui adanya aktivitas tambang di kawasan Hutan Kota Tangap. Ia menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan penambangan di area tersebut telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat. "Ya kalau mereka ada izin IUP-nya ya artinya penambangan itu legal. Yang memberi izin kan bukan dari pemerintahan daerah, dari pusat semua," kata Mustakim.
Mustakim juga menambahkan bahwa perusahaan tersebut telah berkomitmen untuk melakukan reklamasi, termasuk menawarkan penggantian lahan hutan kota dan lokasi perkemahan. Namun, hingga saat ini, reklamasi tersebut belum terlihat dilaksanakan.
Sebelumnya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, pernah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penambangan di sekitar Hutan Kota Tangap pada tahun 2022. Dalam inspeksi tersebut, Sri Juniarsih meminta perusahaan untuk segera melaksanakan reklamasi dan memperbaiki kawasan hutan yang terdampak oleh aktivitas tambang. "Yang jelas saya sebagai putra daerah Berau akan memperbaiki hutan kota ini," ujarnya saat itu. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melaporkan dugaan aktivitas ilegal kepada pihak berwajib.
Hutan Kota Tangap sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan hutan kota melalui Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 183 Tahun 2008. Dalam keputusan tersebut, kawasan seluas 685 hektare di Kecamatan Teluk Bayur ditetapkan sebagai Hutan Kota Berau. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, hutan kota memiliki fungsi untuk menjaga iklim mikro, meresapkan air, menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan, serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati.