BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 13:32 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Selasa, 07 Jul 2026 17:56 WIB

Konflik Pengontrak Rumah di Surabaya yang Menolak Pindah dan Dikenal Baik oleh Tetangga

07 Jul 2026, 17:56 WIB 91x dibaca 3 menit baca surabaya.kompas.com surabaya.kompas.com
Z
Zahra Asma Nabila 91x dibaca · 3 menit baca
Konflik Pengontrak Rumah di Surabaya yang Menolak Pindah dan Dikenal Baik oleh Tetangga
surabaya.kompas.com

SURABAYA – Seorang pengontrak rumah di Surabaya, Jawa Timur, menjadi sorotan karena menolak untuk pindah dan tidak membayar sewa selama delapan tahun. Pengontrak tersebut, yang bernama Titik, telah tinggal di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Kalisari Sayangan I No. 21 dan 21A, Kecamatan Genteng, Surabaya, selama tiga generasi.

Sumiyati, seorang tetangga berusia 73 tahun, menyatakan bahwa Titik telah tinggal di tempat itu sejak zaman neneknya. "Mulai dari zaman ibu saya, terus saya lahir tahun 1953, mbahnya Titik sudah tinggal di rumah itu," ujarnya saat ditemui pada Selasa (7/7/2026).

Karakter Baik dari Pengontrak

Ia menambahkan bahwa Titik merupakan sosok tetangga yang baik dan ramah. "Dia biasanya enggak suka ikut campur urusan orang, enggak kepo lah, baik, ramah, kalau kampung ada kegiatan senam atau apa juga mesti ikut," jelasnya. Sumiyati mengetahui situasi ini setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak ke rumah kontrakan tersebut. Ia merasa bahwa waktu satu bulan untuk mencari rumah baru terlalu singkat.

"Cari kontrakan itu susah apalagi cuma 1 bulan disuruh nyari rumah ya kan nyari kontrakan susah apalagi kalau barangnya banyak," tambahnya.

Kondisi Rumah Kontrakan dan Polemik

Saat ini, beberapa rumah kontrakan di lokasi tersebut telah dibongkar, menyisakan beberapa rumah di bagian belakang, termasuk rumah yang dihuni Titik. Pembongkaran ini dilakukan sekitar sepuluh hari yang lalu. Tetangga lainnya, Aminah (56), juga menjelaskan bahwa Titik adalah salah satu penyewa tanah yang paling lama, menempati rumah tersebut selama tiga generasi. "Kan memang rumahnya itu sistemnya bukan kontrak tapi sewa tanah dari sejak zaman neneknya," katanya.

Aminah menjelaskan bahwa lahan tersebut dulunya merupakan tanah lapang yang disewakan kepada beberapa orang untuk dibangun rumah. Namun, kini banyak bangunan yang tidak dihuni dan hanya tersisa dua kepala keluarga. Beberapa tahun lalu, salah satu bangunan roboh dan menewaskan seorang warga karena kondisi bangunan yang sudah tua.

Menurut Aminah, dari sisi hukum, pengontrak tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk tetap tinggal di rumah tersebut. Meskipun demikian, ia tidak mengetahui secara detail mengenai polemik yang terjadi. "Kalau Bambang (pemilik tanah saat ini) saya enggak begitu kenal, cuma katanya tetangga dia memang anak angkatnya Mikana (pemilik tanah sebelumnya)," terangnya.

Pemilik tanah, Bambang, mengungkapkan bahwa masalah ini bermula pada tahun 2014 ketika ia membeli rumah tersebut, namun pengontrak menolak untuk pindah atau membayar sewa. Ia telah berusaha mengusir pengontrak yang tidak mau membayar sewa selama bertahun-tahun. "Mereka diusir enggak mau keluar, bayar sewa enggak mau, jadi kami enggak tahu lagi bagaimana caranya (mengusirnya)," ungkap Bambang dalam tayangan video kepada Armuji pada Senin (6/7/2026).

Pihak pengontrak meminta kompensasi sebesar Rp 50 juta per kepala keluarga. "Sertifikatnya dibawa saya dan mereka (pengontrak) juga sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli saya," terangnya. Ia menunjukkan bukti sertifikat rumah dan Ikatan Jual Beli (IJB) atas rumah tersebut.

Bambang menambahkan, "Kalau mau saya hanya mampu memberi Rp 1 juta per KK karena saya merasa selama bertahun-tahun saya tidak mendapatkan apa pun." Akhirnya, Armuji meminta agar pemilik tanah memberikan uang kompensasi sebesar Rp 5 juta, dengan syarat pengontrak harus pindah dalam waktu satu bulan.