BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 04:52 WIB
Berita Terkini Sabtu, 20 Jun 2026 13:07 WIB

KPK Lakukan Penggeledahan di Dua Kantor Konsultan Visa di Bali Terkait Kasus Silmy Karim

20 Jun 2026, 13:07 WIB 21x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
N
Nadia Stevani Putri 21x dibaca · 2 menit baca
Ilustrasi KPK (Dhani Irawan/detikcom)
Ilustrasi KPK (Dhani Irawan/detikcom)

KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Bali terkait dengan kasus izin tinggal terbatas untuk warga negara asing yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Silmy Karim. Kegiatan ini berlangsung di beberapa lokasi, termasuk dua kantor konsultan visa dan kantor Imigrasi di Denpasar.

Rincian Penggeledahan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan selama tiga hari, mulai dari Rabu hingga Jumat, yaitu pada tanggal 17 hingga 19 Juni 2026. "Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu di kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ungkap Budi kepada wartawan pada Sabtu (20/6/2026).

Penyitaan Barang Bukti

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus Silmy Karim. Barang bukti yang diamankan meliputi barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen penting. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen," jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk memperkuat penerapan unsur pasal pemerasan dan gratifikasi dalam kasus ini. "Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B UU Tipikor," tuturnya.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Bali terkait dengan kasus yang sama. "Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," kata Budi pada Jumat (19/6).

Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah menggeledah rumah Silmy Karim, di mana mereka berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 59 juta dan USD 12.200. "Dalam giat geledah di rumah Tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas," terang Budi.

Jika total nilai uang yang disita dari rumah Silmy dikonversikan ke dalam rupiah, maka jumlahnya mencapai sekitar Rp 293,25 juta. Selain uang, penyidik juga mengamankan beberapa barang lainnya seperti sepeda, sepeda motor gede, dan mobil sport.

Silmy Karim saat ini telah ditahan oleh KPK, bersama dengan tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Berikut adalah daftar delapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini: 1. Silmy Karim (SK), 2. Saffar Muhammad Godam (SMG), 3. Jaya Saputra (JS), 4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), 5. Bagus Bramantyo (BGS), 6. Ronald Arman Abdullah (RAA), 7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), 8. Gusti Benar.